Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Menanti Kesaksian Kurir Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR
Kurir yang dimaksud ialah Nistra, diduga mengantarkan uang ke oknum Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashi Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sosok perantara atau kurir uang terkait kasus korupsi BTS Kominfo masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kurir yang dimaksud ialah Nistra, diduga mengantarkan uang ke oknum Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Padahal, pemeriksaannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara korupsi pengadaan tower BTS ini.
"Orangnya belum ada. Sampai sekarang Nistra belum hadir," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Senin (10/7/2023).
Status Nistra dalam perkara ini dipastikan masih sebagai saksi.
Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung belum melakukan pengejaran maupun pengajuan cegah bepergian ke luar negeri.
"Kan panggilan masih saksi. Kecuali dia jadi tersangka, diuber," kata Febrie.
Menurut Febrie, Nistra masih menjadi saksi karena belum cukup alat bukti untuk menaikkan statusnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Berharap Penanganan Kasus Korupsi BTS Kominfo Tak Timbulkan Polemik Negatif
Sebab, alat bukti tak cukup hanya dari keterangan saksi-saksi, termasuk Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara korupsi BTS Kominfo.
"Alat buktinya sampai sekarang belum. Ya mudah-mudahan dia datang lah," ujar Febrie.
Adapun keterangan Windi Purnama dalam berita acara pemeriksaannya (BAP), mengungkapkan penyerahan uang ke Nistra di daerah Andara dan Sentul.
Penyerahan uang itu dilakukan berdasarkan arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Dari Nistra, uang tersebut diserahkan kepada oknum Komisi I DPR RI.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi BTS.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.