Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Menanti Kesaksian Kurir Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR
Kurir yang dimaksud ialah Nistra, diduga mengantarkan uang ke oknum Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pernyataan itu kemudian dilengkapi oleh keterangan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Irwan yang kini sudah duduk di kursi pesakitan bahkan menyebutkan nominal uang dan kisaran waktu penyerahan dalam BAP-nya sebagai saksi.
Kepada Nistra, uang yang diserahkan mencapai Rp 70 miliar untuk dua tahap, yakni akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022.
"Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Terkait aliran dana ini, anggota Komisi I DPR telah memberikan bantahan.
Bantahan diutarakan oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Laksono.
"Enggak-enggak ada. Tanya Kejagung jangan tanya ke saya kalau kemarin sudah disampaikan bahwa tidak ada aliran dana, jadi mau ditanya apa lagi," kata Dave di Kompleks Parlemen, Selasa (4/7/2023).
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.