Denny Indrayana Dipidanakan
Bareskrim Kirim SPDP Kasus Berita Bohong Sistem Pemilu Denny Indrayana kepada Kejaksaan
Bareskrim disebut telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan perihal kasus penyebaran berita bohong Denny
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.
Baca juga: Denny Indrayana Gelar Aksi di Australia, Bentangkan Spanduk Jokowi Dont Cawe-cawe, Stop Dynasty
Adapun AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.
Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.