Sabtu, 6 September 2025

Denny Indrayana Dipidanakan

Bareskrim Kirim SPDP Kasus Berita Bohong Sistem Pemilu Denny Indrayana kepada Kejaksaan

Bareskrim disebut telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan perihal kasus penyebaran berita bohong Denny

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahmi Ramadhan
Bareskrim Kirim SPDP Kasus Berita Bohong Sistem Pemilu Denny Indrayana kepada Kejaksaan 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.

Baca juga: Denny Indrayana Gelar Aksi di Australia, Bentangkan Spanduk Jokowi Dont Cawe-cawe, Stop Dynasty

Adapun AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan