Status Pandemi Dicabut, Puan Maharani Sebut Anggota DPR Harus Hadir Fisik
Hal itu mengenai pada Rapat Paripurna Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, anggota DPR yang hadir secara virtual tak lagi disebut.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan DPR (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani menegaskan pihaknya kembali menerapkan kehadiran fisik bagi anggota dewan untuk setiap agenda resmi DPR termasuk rapat paripurna.
Hal itu mengenai pada Rapat Paripurna Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, anggota DPR yang hadir secara virtual tak lagi disebut.
“Oh tadi disebutkan oleh Pak Lodewijk (Wakil Ketua DPR) yang memimpin, disebutkan berapa orang yang izin, berapa orang yang hadir,” kata Puan seusai rapat paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Puan menyebut keputusan itu diambil setelah pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 di tanah air.
"Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik," ujarnya.
Baca juga: Paripurna DPR Sahkan Agusman dan Hasan Fawzi Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK
Adapun dalam Rapat Paripurna Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 dihadiri 312 anggota secara fisik.
"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik sebanyak 312 orang dari 575 anggota DPR RI," kata Lodewijk di ruang rapat.
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Oknum Brimob yang Lindas Driver Ojol dengan Kendaraan Rantis |
![]() |
---|
Halte Bus Trans Jakarta di Pasar Senen Dibakar Massa, Api Berkobar Besar ke Udara |
![]() |
---|
Massa Bakar Gerbang Tol di Depan Gedung DPR Malam Ini |
![]() |
---|
Pengendara Motor Masuk Tol, Jalan Gatot Subroto Ditutup Buntut Rusuh Pendemo di DPR Malam Ini |
![]() |
---|
Situasi Sekitar Gedung DPR Memanas, Demonstran Bakar Gerbang Tol Pejompongan Dekat Gedung BPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.