Sabtu, 30 Agustus 2025

Status Pandemi Dicabut, Puan Maharani Sebut Anggota DPR Harus Hadir Fisik

Hal itu mengenai pada Rapat Paripurna Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, anggota DPR yang hadir secara virtual tak lagi disebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato penutupan masa sidang saat Rapat Paripurna ke-30 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan DPR (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani menegaskan pihaknya kembali menerapkan kehadiran fisik bagi anggota dewan untuk setiap agenda resmi DPR termasuk rapat paripurna.

Hal itu mengenai pada Rapat Paripurna Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, anggota DPR yang hadir secara virtual tak lagi disebut.

“Oh tadi disebutkan oleh Pak Lodewijk (Wakil Ketua DPR) yang memimpin, disebutkan berapa orang yang izin, berapa orang yang hadir,” kata Puan seusai rapat paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Puan menyebut keputusan itu diambil setelah pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 di tanah air.

"Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik," ujarnya.

Baca juga: Paripurna DPR Sahkan Agusman dan Hasan Fawzi Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK

Adapun dalam Rapat Paripurna Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 dihadiri 312 anggota secara fisik.

"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik sebanyak 312 orang dari 575 anggota DPR RI," kata Lodewijk di ruang rapat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan