Kamis, 21 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Tiga Sekawan dalam Pusaran Rasuah Menara BTS BAKTI Kominfo

Hubungan pertemanan itulah yang membuat Windi mengetahui proyek pembangunan tower BTS pada BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ilustrasi.Tiga Sekawan dalam Pusaran Rasuah Menara BTS BAKTI Kominfo 

Sementara Windi Purnama, hingga kini masih berstatus tersangka sejak Selasa (23/5/2023).

Perkaranya masih dalam proses pemberkasan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Windi dan Irwan mengaku menjadi "kurir" bagi Anang Latif.

Masing-masing dalam BAP-nya, mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pihak atas arahan Anang Latif.

Sebagai contoh, Windi Purnama dalam berita acara pemeriksaannya, mengungkapkan penyerahan uang ke Nistra di daerah Andara dan Sentul berdasarkan arahan Anang Achmad Latif.

Dari Nistra, uang tersebut diserahkan kepada oknum Komisi I DPR RI.

"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka.

Pernyataan itu kemudian dilengkapi oleh keterangan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Kepada Nistra, uang yang diserahkan mencapai Rp 70 miliar untuk dua tahap, yakni akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022.

"Bahwa dapat saya jelaskan, terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Pengacara Windi Purnama Klaim Belum Terima SPDP dan Sprindik Kasus BTS

Pihak Irwan maupun Windi, sama-sama mengklaim rela melakukan itu semua atas dasar pertemanan dengan Anang Latif.

"Lebih banyak sebagai temannya Anang, membantu Anang. Tanpa ada fee," klaim penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

"Pak WP hanya menjadi kurir, ya karena temenan," kata penasihat hukum Windi, Rizky Khairullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/7/2023).

Anang Latif sendiri bungkam saat dimintai konfirmasi pada Selasa (11/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai adanya arahan pengantaran uang tersebut.

Sementara penasihat hukumnya, mengaku bahwa kliennya tak mengenal Windi Purnama.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan