Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Tiga Sekawan dalam Pusaran Rasuah Menara BTS BAKTI Kominfo
Hubungan pertemanan itulah yang membuat Windi mengetahui proyek pembangunan tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Johnson Simanjuntak
Sementara Windi Purnama, hingga kini masih berstatus tersangka sejak Selasa (23/5/2023).
Perkaranya masih dalam proses pemberkasan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Windi dan Irwan mengaku menjadi "kurir" bagi Anang Latif.
Masing-masing dalam BAP-nya, mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pihak atas arahan Anang Latif.
Sebagai contoh, Windi Purnama dalam berita acara pemeriksaannya, mengungkapkan penyerahan uang ke Nistra di daerah Andara dan Sentul berdasarkan arahan Anang Achmad Latif.
Dari Nistra, uang tersebut diserahkan kepada oknum Komisi I DPR RI.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka.
Pernyataan itu kemudian dilengkapi oleh keterangan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Kepada Nistra, uang yang diserahkan mencapai Rp 70 miliar untuk dua tahap, yakni akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022.
"Bahwa dapat saya jelaskan, terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Pengacara Windi Purnama Klaim Belum Terima SPDP dan Sprindik Kasus BTS
Pihak Irwan maupun Windi, sama-sama mengklaim rela melakukan itu semua atas dasar pertemanan dengan Anang Latif.
"Lebih banyak sebagai temannya Anang, membantu Anang. Tanpa ada fee," klaim penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
"Pak WP hanya menjadi kurir, ya karena temenan," kata penasihat hukum Windi, Rizky Khairullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/7/2023).
Anang Latif sendiri bungkam saat dimintai konfirmasi pada Selasa (11/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai adanya arahan pengantaran uang tersebut.
Sementara penasihat hukumnya, mengaku bahwa kliennya tak mengenal Windi Purnama.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.