Jumat, 22 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Tak Hadiri Sidang Perdana, Praperadilan Kurir Saweran Proyek BTS Kembali Digelar Besok

Sidang praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS Kominfo akan kembali digelar besok.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Sidang praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS Kominfo akan kembali digelar, Senin (17/7/2023) besok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS Kominfo akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023) besok.

Praperadilan yang dimohonkan kuasa hukum Windi Purana, tersangka TPPU idalam kasus BTS Kominfo tersebut akan beragendakan pemanggilan kedua pihak termohon, yakni Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Senin, 17 Juli 2023. 10:00:00 sampai Selesai. Panggil kembali Termohon. Ruang Sidang 06," sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023).

Sidang perdana praperadilan ini semestinya dilaksanakan, Senin (10/7/2023).

Namun, pihak Kejaksaan Agung tak menghadiri persidangan.

Baca juga: PPATK Blokir Banyak Rekening Sejak Awal Kasus Korupsi BTS Kominfo Bergulir

"Termohon tidak hadir ke persidangan."

Dalam praperadian yang diajukan, pihak Windi mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Kita belum terima SPDP dan Sprindik," ujar Rizky Khairullah, penasihat hukum Windi Purnama, Senin (10/7/2023).

Tim penasihat hukum pun mengaku mengatahui status kliennya menjadi tersangka hanya dari surat penangkapan dan penahanan.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sebut Menpora Tak Terkait Pengembalian Rp 27 Miliar Kasus BTS Kominfo

"Di surat penangkapan dan penahanan ada statusnya sebagai tersangka," ujarnya.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mempermasalahkan mengenai alat bukti yang dijadikan dasar penetapan Windi Purnama sebagai tersangka.

Namun terkait alat bukti, masih enggan dirincikan lebih lanjut.

"Kalau kita, alasan untuk mengajukan praperadilan pada prinsipnya mengenai proseduralnya dan alat bukti. Apakah alat bukti yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung telah sesuai dengan KUHAP," katanya.

Atas dugaan-dugaan itu, tim penasihat hukum Windi Purnama dalam petitumnya memohon agar Hakim Tunggal yang ditugaskan dalam perkara ini menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada perkara korupsi pengadaan tower BTS tidak sah.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan