Jumat, 8 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Alasan Windi Purnama, Kurir Saweran Proyek BTS Cabut Permohonan Praperadilan: Fokus Perkara Utama

Ini alasan tersangka TPPU korupsi pengadaan tower BTS, Windi Purnama mancabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Rizky Khairullah, kuasa hukum Windi Purnama saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023). Ia mengungkap alasan kliennya mencabut permohonan Praperadilan kasus BTS Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, Windi Purnama mancabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan pencabutan praperadilan itu pun telah dikabulkan hakim tunggal, Tumpanuli Marbun.

"Menetapkan, mengabulkan pencabutan permohonan tersebut. Memerintahkan keada kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret permohonan praperadilan nomor 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dari register yang tersedia," kata Tumpanuli Marbun dalam persidangan Senin (17/7/2023).

Padahal, permohonan belum sempat dibacakan di muka persidangan.

Dalam mengajukan pencabutan praperadilan, Windi disebut-sebut telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

"Setelah kita berkoordinasi dengan klien, dan keputusan seperti itu sekarang," ujar Rizky Khairullah, kuasa hukum Windi Purnama saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Cabut Permohonan Praperadilan

Menurut kuasa hukumnya, Windi mencabut permohonan praperadilan lantaran hendak fokus menjalani proses hukum pada perkara pokok.

"Pertimbangan utamanya adalah kita fokus ke persiapan untuk sidang utamanya saja," kata Rizky.

Meski pencabutan telah dikabulkan, tim kuasa hukum mengklaim tak ada rasa pesimis sejak awal mengajukan praperadilan.

Berulang-ulang, pihaknya menekankan persiapan perkara pokoklah yang jadi alasan pencabutan praperadilan.

Bahkan pihak Windi Purnama memberi isyarat seolah ingin perkara pokoknya segera disidangkan.

Baca juga: Uang Korupsi BTS Kominfo Diduga Mengalir ke Oknum Pimpinan BPK Lewat Perantara

"Kita tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke proses penuntutan dan harapannya segera dilimpah ke proses persidangan," ujar Rizky.

Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan Windi Purnama pada Kamis (22/6/2023) dan telah teregister dengan nomor 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung yang saat ini dijabat oleh Kuntadi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan