Respons Demokrat Soal MK Tolak Gugatan Presiden Dua Periode Bisa Jadi Cawapres
Herzaky berharap era Presiden Joko Widodo tidak mengulang model kepemimpinan di era orde baru dulu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023) hari ini.
Lebih lanjut, putusan perkara ini mendapatkan disenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Hakim Konstitusi Daniel menilai, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Saya tetap berpendirian bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Daniel.
Putusan MK ini menegaskan, presiden yang telah menjabat dua periode, dalam kata lain hal ini juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo yang tidak bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden, pada Pilpres 2024 mendatang.
Sebagai informasi, Pasal 169 huruf n UU 7/2017 berbunyi 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mk-putuskan-sistem-pemilu-2024-tetap-terbuka_20230615_162743.jpg)