Senin, 18 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ada Area Otak David yang Rusak karena Dianiaya Mario, Emosi Kerap Meledak, Tak Bisa Pulih 100 Persen

Saksi ahli mengatakan ada area otak David yang mengalami kerusakan akibat penganiayaan Mario Dandy. Hal itu menyebabkan emosi David tak stabil.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Instagram @tidvrberjalan/WARTAKOTA Yulianto
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023) (tengah). David Ozora saat dirawat di RS Mayapada Kuningan (kanan). Saksi ahli mengatakan ada area otak David yang mengalami kerusakan akibat penganiayaan Mario Dandy. Hal itu menyebabkan emosi David tak stabil. 

Bahkan, suara dahak di paru-paru David itu sangat terdengar ketika diperiksa.

"Di paru-parunya itu bunyi dahaknya sangat sangat kental sekali," tandasnya.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Mario Dandy Soal Permintaan Restitusi David Rp 120 Miliar

Kata Ayah David soal Restitusi

Saksi yang juga ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina saat akan memberikan keterangan pada sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO
Saksi yang juga ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina saat akan memberikan keterangan pada sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/Yulianto)

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, bicara soal restitusi atau biaya ganti rugi yang diajukan pada pihak Mario Dandy.

Jonathan mengaku tak masalah jika Mario Dandy tidak bisa membayar biaya restitusi yang diajukan pihaknya, yaitu sebesar Rp120 miliar.

Namun, dengan syarat, kewajiban tersebut diganti hukuman penjara.

"Kalau kita ikuti aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum."

"Kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia gak mau bayar ya ganti kurungan saja," ucap Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Jonathan pun menyebut tak mau ambil pusing perihak kewajiban restitusi tersebut.

Menurutnya, pihak keluarga akan menyerahkan keputusan itu nantinya kepada pengadilan.

"Harapan kami di keluarga simpel saja, sesederhana itu. Urusan mau dibayar apa kagak nanti di pengadilan," ujarnya.

"Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pake kurungan," sambungnya.

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin (20/2/2023), di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Motif Mario Dandy menganiaya David lantaran mendengar pengakuan sepihak dari kekasihnya, AGH (15), soal korban yang disebut-sebut telah melakukan pelecehan seksual.

Tak sendiri, dalam kasus itu Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka bersama AGH dan temannya, Shane Lukas (19).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan