Selasa, 26 Agustus 2025

Agus Hartono Divonis 10,5 Tahun Penjara Karena Korupsi, Negara Merugi Rp 26 M

Agus Hartono terbukti telah melakukan korupsi dalam pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) kantor Cabang Semarang.

Ist
Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dugaan penyiksaan tersebut terjadi di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Dia bilang, kasus penculikan dan penyiksaan terjadi begitu cepat. 

Menurutnya, Agus Hartono ditangkap di Jalan Ahmad Yani Tambak Rejo Semarang Barat. 

Adapun peran Agus Hartono adalah menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017

Dikatakannya pencairan kredit tersebut dicairkan menggunakan berdasarkan purchase order (PO) palsu.

Namun kredit itu  tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Jateng, negara ,merugi kurang lebih Rp 26 miliar.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan