Jumat, 7 November 2025

Partai Buruh Minta Pemerintah Naikkan UMP dan UMK 15 Persen pada 2024

Buruh minta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 15 persen di tahun 2024 mendatang.

Tribunnews/Ibriza
Presiden Partai Buruh Said Iqbal 

"Item ketiga adalah untuk pendidikan anak. Anda ingat upah minimum diberlakukan harusnya pada pekerja lajang. Tapi fakta di lapangan, upah minimum diberlakuakn kepada pekerja yang di atas satu tahun masa kerjanya dan bahkan sudah menikah dan bahkan udah punya anak," ungkapnya.

"Penelitian Litbang Partai Buruh dan KSPI, ditemukan bahwa penerima upah minimun di atas masa kerja satu tahun itu jumlahnya 70 persen. Nanti akan terkoneksi dengan datanya Kemenaker, silahkan dicek," sambung Said.

"Rata-rata upah minimum dari mulai yang terendah sampai yang tertinggi, di angka Rp 3,1 juta. Karena masih ada upah yang 1,8 juta itu di daerah Pacitan, Ponorogo, Boyolali, dan sebagainya, terutama paling banyak di Jawa Tengah dan Jawa Timur."

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved