Minggu, 21 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Pihak BAKTI Diperiksa Pertama

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Selasa (25/7/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Selasa (25/7/2023).

Pantauan Tribunnews.com, empat dari lima saksi yang dijadwalkan diperiksa telah hadir di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

"Kami menghadirkan 4 saksi Yang Mulia," kata Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan.

Adapun keempat saksi yang telah hadir tersebut kemudian memperkenalkan diri satu persatu.

Di antara mereka, ada saksi Muhammad Feriandi Mirza, selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti.

Kemudian, saksi Arifin Saleh Lubis, selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo.

Baca juga: Jaksa Ogah Tanggapi Soal Penerima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo: Masuk Materi Pokok Perkara

Diikuti, saksi Doddy Setiadi, selaku Auditor Utama pada Irjen Kemenkominfo dan Indra Apriadi, selaku Kasubdit atau Koordinator Monitoring dan evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kemenkominfo.

Keempat saksi kemudian disumpah untuk menyampaikan keterangannya secara jujur.

Selanjutnya, Hakim Ketua Fahzal Henri mempertanyakan kepada JPU mengenai saksi mana yang akan diperiksa terlebih dahulu.

Baca juga: Sosok Bos Tambang Nikel Windu Aji Susanto, Terima Aliran Dana dari Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Yang mana dulu yang kita periksa?" tanya hakim.

JPU menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan satu per satu, dimulai dari saksi dari BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.

"Izin majelis satu-persatu, dimulai dari Feriandi Mirza," ucap JPU kepada majelis hakim.

Hakim Ketua Fahzal kemudian meminta saksi selain Muhammad Feriandi Mirza untuk keluar terlebih dahulu dari riang sidang.

"Tiga orang silakan di luar ruang sidang. Ngopi dulu, di luar ruang sidang," kata Hakim Ketua Fahzal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan