Kasus Minyak Goreng
Kata Kejagung soal Kemungkinan Tersangka Lain usai Periksa Airlangga di Kasus Ekspor CPO
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana berikan pernyataan soal kemungkinan tersangka lain usai Kejagung periksa Airlangga Hartarto di kasus Eskpor CPO.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal pemeriksaan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunan termasuk minyak goreng, Senin (24/7/2023).
Presiden mengatakan siapapun harus menghormati proses hukum yang ada di setiap lembaga penegak hukum.
"Ya kita harus menghormati proses hukum di manapun, di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan semua harus menghormati," kata Jokowi usai tinjau Pasar Rakyat yang digelar di Lapangan Rampal, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur pada Senin sore, (24/7/2023).
Sebelumnya, Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunan termasuk minyak goreng, Senin.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Usai memberikan keterangan selama kurang lebih 12 jam sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 21.00 WIB, Airlangga mengatakan menerima dan menjawab 46 pertanyaan yang disodorkan kepadanya.
"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan, dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, usai memenuhi panggilan Kejagung, Senin.
Airlangga pun berharap semua jawaban yang telah ia jawab atas pertanyaan penyidik, merupakan jawaban yang sebaik-baiknya.
"Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya, hal - hal lain tentunya penyidik nanti yang akan menyampaikan atau menjelaskan," ungkapnya.
Baca juga: Hadiri Panggilan Kedua Kejagung, Airlangga Acungkan Jempol, Pilih Bungkam soal Kasus Minyak Goreng
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyampaikan 46 pertanyaan yang disodorkan kepada penyidik telah dijawab secara baik oleh Airlangga.
"Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam. Seperti yang disampaikan beliau pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau," ungkap Kuntadi.
Kuntadi menerangkan, pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan korupsi atas nama tersangka Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawannya.
"Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan," kata dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.