Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Tolak Jadi Saksi Meringankan, Rafael Alun Juga Ogah Tanggung Restitusi Rp120 Miliar Mario ke David
Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdawaka Mario Dandy Satriyo (20), menolak membayar uang ganti kerugian atau restitusi yang dibebankan ke anaknya.
Editor:
Wahyu Aji
Memperoleh pemahaman mengenai hal itu, maka keluarga David pun menyerahkan sepenuhnya restitusi tersebut kepada LPSK.
"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Melli Sa.
Pada saat itu David telah memasuki masa perawatan 2 bulan di ruang ICU, bukan di ruang perawatan biasa.
Saat ini David pun masih menjalani perawatan Homecare secara rutin dan akan ada perawatan lainnya yang telah diproyeksikan untuk pemulihan kondisi David.
Melli Sa pun menekankan bahwa keluarga David tidak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menuntut Mario dengan angka restitusi Rp 100 miliar.
"Kemudian berlanjut ke Homecare, dan ada proyeksi pengobatan ke depannya. Sehingga untuk sampai di angka Rp 100 miliar pun kami tidak tahu komponennya apa saja dan kami percayakan seluruhnya kepada LPSK," kata Melli Sa.
Rafael Alun tolak tanggung restitusi Mario
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (25/7/2023), Rafael Alun menuliskan surat yang dibacakan kuasa hukum Mario Dandy Satriyo.
Surat itu ditulis Rafael Alun dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dibacakan oleh Penasihat Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga alam persidangan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada beberapa poin yang dituliskan oleh Rafael Alun, salah satunya yakni terkait dengan biaya ganti rugi atau restitusi untuk David Ozora.
Dalam surat tersebut, Rafael Alun mengaku tidak bersedia membayar restitusi kepada keluarga David Ozora dan menyerahkan perkara tersebut kepada Mario.
"Dengan berat hati kami tidak bersedia menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana."
"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban."
"Sehingga kami memberanikan diri menawakan bantuan biaya pengobatan korban," ucap Rafael Alun dalam suratnya.
Hal tersebut, disebabkan seluruh kekayaannya sudah dibekukkan oleh KPK karena kasus gratifikasi yang menyeretnya.
Maka dari itu, ia pun menyerahkan ganti rugi itu kepada sang anak, Mario Dandy.
Rafael Alun
Mario Dandy
uang ganti rugi
restitusi
David Ozora
Jonathan Latumahina
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.