Kisah Tragis Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, Dilantik Budi Karya Sumadi Karier Berujung Bui
Godaan memperkaya diri dengan menyalahgunakan jabatan sebagai Kepala Basarnas membuat karier Marsdya TNI Henri Alfiandi berakhir tragis.
Penulis:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Godaan memperkaya diri dengan menyalahgunakan jabatan sebagai Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) membuat karier Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi berakhir tragis.
Perwira tinggi TNI Angkatan Udara tersebut menjadi tersangka kasus korupsi korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tragisnya, status tersangka ini dia dapatkan saat dia menjelang memasuki usia pensiun.
Tim penyidik KPK memaparkan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi bermain dalam proses-proses tender proyek di lingkungan Basarnas dan kemudian diduga mendapatkan suap dari pihak ketiga.
Dia terlibat dalam proses awal penentuan pemenang tender, hingga penunjukkan orang kepercayaannya yang mengatur proses ini.
Dia juga terlibat dalam pengaturan pemilihan lokasi penyerahan uang suap di dekat Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.
Henri Alfandi menggunakan kode atau istilah 'Dako' singkatan dari Dana Komando dalam aksi main suapnya.
Dilantik Budi Karya Sumadi Berujung Bui
Marsdya Henri Alfiandi (58) lahir di Maospati, Magetan, Jawa Timur, pada 24 Juli 1965. Di usianya yang sudah memasuki 58 tahun, dia kini sebenarnya sedang menunggu masa pensiun.
Dia dilantik menjadi kepala Basarnas oleh Menteri Perhubungan Ir Budi Karya Sumadi di Ruang Mataram Gedung Karya Kementerian Perhubungan, Kamis (4/2/2021).
Terkait kasus dugaan korupsi suap yang dia lakukan dan kemudian membuatnya ditangkap KPK, Marsdya Henri Alfiandi sepertinya lupa pesan Menhub Budi Karya Sumadi saat memberikan sambutan di acara pelantikan dirinya sebagai kepala Basarnas.
"Semoga, amanah dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada Saudara dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya," begitu pesan Budi Karya Sumadi.

Menhub juga memberikan motivasi kepada Henri. "Kita semua mendoakan, sekaligus memberikan support kepada Kabasarnas baru dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang."
Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Pejabat Basarnas: Letkol Afri Budi Simpan Uang Hampir Rp 1 M di Mobil
"Semoga Basarnas tetap dapat memberikan jaminan keselamatan dan rasa aman bagi warga negara maupun warga negara asing yang sedang berada di wilayah NKRI," ungkapnya.
Berawal dari OTT 5 Orang Ini
Penatapan status hukum Henri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.
Penetapan Henri sebagai tersangka ini diambil penyidik KPK setelah mereka melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
Baca juga: Daftar 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas: Ada Komisaris Utama, Dirut hingga Kabasarnas
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.
Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.
Kronologi Marsdya OTT Henri Alfiandi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi yang diterima tim KPK mengenai penyerahan sejumlah uang tunai dari MR kepada Afri sebagai perwakilan Henri di parkiran salah satu bank di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa kemarin.
Setelah menerima informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak dan mengamankan MR, ER selaku SPV Treasury PT IGK, dan HW selaku supir MR.

Mereka diamankan di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap. Penangkapan Afri terjadi di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Dari penangkapan ini, tim KPK juga menemukan uang hampir mencapai Rp 1 miliar.
"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC (Afri) yang berisi uang Rp 999,7 juta," kata Alex dalam konferensi pers, Rabu.
Baca juga: KPK Ungkap Kabasarnas Henri Alfiandi Terima Suap Total Rp 88,3 Miliar Selama 3 Tahun
Selanjutnya, Alex mengatakan, KPK kembali mengumpulkan berbagai informasi dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK pun menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, yakni MG, MR, RA, Henri, dan Afri.
Konstruksi Perkara
Penetapan kelima tersangka berpangkal dari tender proyek di lingkungan Basarnas.
Alex menjelaskan, Basarnas sebelumnya menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.
Dua tahun berselang, atau tepatnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan demi memenangkan tiga tender tersebut, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri selaku Kabasarnas dan Afri selaku orang kepercayaan Henri.
Baca juga: Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Kini Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kata Alex, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alex.
Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.
Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Sandi 'Dako' Jadi Kode Operasi
Alex juga menjelaskan, desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas yakni MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satuan Kerja terkait.
Selanjutnya, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS atau harga perkiraan sendiri.
Sementara, terkait teknis penyerahan uang diistilahkan dengan kode rahasia "Dako" atau Dana Komando (Dana Komando) untuk Henri lewat Afri.

Selanjutnya, atas persetujuan MG selaku komisaris memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI.
"Sedangkan RA menyerahkan uang sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," ujar Alex.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, Alex menuturkan, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
Terima Rp 88,3 miliar Alex juga mengatakan, dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri melalui diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sekitar Rp88,3 miliar.
Jumlah itu berasal dari berbagai vendor pemenang proyek. "Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," ungkap dia.
Koordinasi dengan Panglima TNI
Setelah penetapan Henri, KPK akan menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk membicarakan penanganan tersebut dari sisi militer.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya akan membahas mengenai belum adanya memorandum of understanding (MoU) antara KPK dan pihak TNI terkait pembentukan tim koneksitas kedua lembaga.
"Selama ini, sejauh ini belum ada MoU antara KPK dan Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI," kata Alex.
"Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini," ujarnya lagi.
Meski telah membentuk tim koneksitas atau tim gabungan antara penyidik KPK dan penyidik TNI, tetapi MoU mengenai mekanisme penanganan kasus-kasus semacam ini belum ada.
Alex mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak militer dan sipil mungkin terjadi dalam waktu mendatang.
Pasal 42 Undang-Undang KPK mengatakan, KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Selain itu, proses hukum tersangka korupsi dari pihak militer juga mengacu ke Pasal 89 KUHAP.
"Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi," kata Alex.
Sosok Marsdya Henri Alfiandi
Dikutip dari Kompas.id, Henri menjabat Kabasarnas sejak 4 Februari 2021.
Henri mengawali karier militernya selepas lulus pendidikan di Akademi Angkatan Udara tahun 1988. Sebelum jadi kepala Basarnas, Henri menjabat sebagai Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara (Asop KSAU).
Hendri Alfiandi juga terlibat langsung dalam operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu.
Alumni Akademi Angkatan Udara 1988 ini menggantikan Marsekal Madya (Pur) Bagus Puruhito yang sudah purna tugas.
Sepanjang karier kemiliterannya, Henri banyak menghabiskan waktunya di Pekanbaru dengan menjabat sejumlah jabatan.
Antara lain, Kadisops Skadud 12 Lanud Pekanbaru Wing 6 Lanud Pekanbaru (1999), Danskadud 12 Wing 6 Lanud Pekanbaru (2002), Kadisops Lanud Pekanbaru (2004), dan Danlanud Roesmin Noerjadin (2015).
Selanjutnya, ia ditugaskan di Mabes TNI AU di Jakarta dan mengemban sejumlah jabatan antara lain Kas Koopsau I (2017), Danseskoau (2019), dan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara (Asops KSAU) (2020).
Henri kemudian ditugaskan di luar kesatuan TNI dengan menjabat Kabasarnas.
Pada 17 Juli 2023, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menarik Henri dari posisi Kabasarnas menjadi perwira tinggi Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.
Pria yang baru saja genap berusia 58 tahun pada 24 Juli 2023 ini digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo yang sebelumnya mengemban posisi Komandan Sesko TNI.
Putra Magetan
Henri tumbuh di lingkungan TNI Angkatan Udara. Pria yang lahir di Magetan pada 24 Juli 1965 ini mengenyam pendidikan dasar di SD Angkasa Lanud Iswahjudi, Maospati, Magetan dan lulus pada 1979.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Maospati, Magetan hingga lulus pada 1982. Tak berselang kemudian ia pindah ke Madiun dan melanjutkan ke SMAN 1 Madiun hingga lulus pada 1985.
Setelah lulus SMA, Henri lantas melanjutkan pendidikan di Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta dan lulus pada 1988.
Selepas mengenyam pendidikan di AAU, Henri melanjutkan pendidikan di Sekkau pada 1997 dan kembali ikut program pendidikan militer Seskoau (2003).
Empat tahun kemudian atau pada 2007, Henri menempuh pendidikan militer di luar negeri di Lehrgang Generalstabs/Admiralstabsdienst Mit Internationaler Beteiligung (LGAI) Jerman.
Kemudian Henri juga mengenyam pendidikan militer The Legion of Merit pada 2012. Henri kemudian lolos seleksi pendidikan Sesko TNI pada 2013 dan US Air War College di Alabama pada 2015.
Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto
Baru saja Luhut B Pandjaitan mengkritik KPK yang kerap operasi tangkap tangan (OTT), komisi antirasuah itu justru unjuk gigi.
Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 16.00 WIB penyidik KPK melakukan OTT di Badan SAR Nasional (Basarnas). Penyidik KPK melakukan OTT di dua wilayah Jakarta dan Bekasi.
Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang terjaring OTT KPK merupakan anggota TNI Angkatan Udara (AU).
Di Basarnas, ia merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas (Kabasarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Disebut-sebut juga, Letkol Afri merupakan orang kepercayaan Kabasarnas RI. Mengutip tni-au.mil.id, Letkol Afri merupakan alumni perwira karier tahun ajaran 2002/2003.
Saat itu pangkatnya yakni Letnan Dua (Letda) dari Korps Administrasi (Adm).
Pada 2021, Afri Budi pernah menjadi Komandan Upacara dalam HUT TNI AU ke-75 di Markas Komando Operasi (Mako Ops) TNI Angkatan Udara III di Biak.
Dalam acara tersebut, turut serta dihadiri Kapolres Biak Numfor saat itu, AKBP Andi Yoseph Enoch. Di tahun 2021 itu, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, menjabat sebagai Kasibukku Koops III.
Berikut Riwayat Pendidikan militer dan Jabatan Marsda TNI Hendri Alfiandi seperti dikutip dari Wikipedia:
Pendidikan Militer
AAU (1988)
Sekkau (1997)
Seskoau (2003)
Lehrgang Generalstabs/Admiralstabsdienst Mit Internationaler Beteiligung (LGAI) Germany (2007)
The Legion Of Merit (2012)
Sesko TNI (2013)
US Air War College (Lemhannas) (2015)
Pendidikan Kejuruan
Sekolah PARA Dasar (1986)
Penataran P4 (1987)
Sussarcap Tahap I (1989)
Comercial Pilot's Licience Course (1990)
Sekolah Penerbang TNI AU (1990)
Latihan Dasar Survival (1990)
Transisi A-4 Skyhawk (1991)
Sekolah Terbang Layang (1992)
Element Lead Course A-4 (1993)
FSO Course Bangladesh (1994)
Sekolah Instruktur Penerbang TNI AU (1995)
Dik Konversi Hawk 100/200 (1997)
HAWK 100/200 IP CRS (1998)
Combine Weapon Instructur Course (1999)
SUS TARDAN (2003)
Deutsch Sprache (Jerman) (2006)
Sus Opsgab TNI (2007)
Sus Intel Strat (2008)
Sus Athan RI (2009)
Marsda TNI Hendri Alfiandi juga punya jasa dalam upaya mendatangkan Alutsista Jet Tempur F16 dari Amerika Serikat ke Indonesia saat embargo masih diberlakukan negara tersebut.
Riwayat Jabatan
26—07—1988: Pa Dp Gubenur AAU
01—05—1990: Pa Anggota Skadud 11 Lanud Hasanudin
01—04—1995: Danflight Ops "A" Skadud 12 Lanud Pekanbaru
01—07—1995: Dan Flight Ops A Skadud 11 Lanud Hasanudin
01—06—1996: Pa Instruktur Penerbang Lanud Adi Sutjipto
06—07—1997: Pa Pok Instruktur Skadud 12 Lanud Pekanbaru
21—05—1999: Kadisops Skadud 12 Lanud Pbr Wing 6 Lanud Pekanbaru
29—11—2002: Danskadud 12 Wing 6 Lanud Pekanbaru
25—08—2004: Kadisops Lanud Pekanbaru
21—11—2005: Pamen Lanud Pbr (Dik Sesko Banding Jerman)
14—05—2007: Dostun Gol VII Seskoau
20—09—2007: Dostun Gol IV Seskoau
29—05—2009: Pamen Mabes TNI (Untuk Atud RI di Washington DC USA)
10—05—2010: Atase Udara RI KBRI USA
12—09—2011: Pamen Bais TNI
24—09—2012: Paban I/Renstra Srenaau
30—11—2012: Pamen Sopsau (Dik Sesko TNI)
24—09—2013: Paban III/Intelud Spamau
29—08—2014: Pamen Spamau (Dik Lemhannas USA)
25—07—2015: Danlanud Roesmin Noerjadin
25—04—2017: Kas Koopsau I[2]
24—09—2018: Pangkoopsau II[3]
14—08—2019: Danseskoau
26—05—2020: Asops Kasau
Riwayat Penugasan
Penugasan ELANG INDOPURA VIII, IX, XI
Penugasan SIMULATOR A-4 DI SINGPURA (1991)
Penugasan FWG ELANG IDOPURA VIII (1993)
Penugasan SEMINAR HAWK USER GROUP, MALAYSIA (1998)
Penugasan SEMINAR HAWK USER GROUP, FINLANDIA (2003)
Penghargaan
Tanda Kehormatan
Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama (2019)
Bintang Yudha Dharma Nararya
Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya
SL. Kesetiaan XXIV Tahun
SL. Kesetiaan XVI Tahun
SL. Kesetiaan VIII Tahun
SL. GOM VII (Aceh)
SL. Wira Dharma
SL. Seroja
SL. Dwidya Sistha
Brevet
Brevet Driver TNI AU
Wing Penerbang TNI AU
Brevet Para TNI AU
Brevet Komando Paskhas
RSAF Wing (Singapura) (2019)
Pin US AWC (Lemhannas)
2 Korban Hilang Belum Ditemukan hingga Reaksi KM Barcelona Pasca Penetapan Tersangka Kapten Kapal |
![]() |
---|
Basarnas: 571 Penumpang KM Barcelona Dievakuasi, Tiga Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Masih Ada 2 Penumpang KM Barcelona yang Belum Ditemukan, Basarnas Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Alexander Marwata: Pasal Karet UU Tipikor Berpotensi Disalahgunakan |
![]() |
---|
Alexander Marwata Nilai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Rawan Jadi Pasal Karet, Perlu Buat Tafsir Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.