Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Idap Ginjal Kronik Stadium 5, Lukas Enembe Diminta Terapi Hemodialisis dan Rutin Berobat

Lukas disarankan untuk menjalani terapi hemodialisis serta pengobatan rutin lainnya terkait dengan sederet penyakit tidak menular yang dideritanya.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

JPU melanjutkan bahwa dalam hasil pemeriksaan IDI, Lukas Enembe juga mampu mengendalikan emosinya secara baik.

"Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius, terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik," kata JPU.

Kendati demikian, IDI menyatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe cukup baik dan dapat menjalani proses persidangan.

Namun ada sederet catatan yang harus diperhatikan, termasuk terdakwa diharapkan menjalani hemodialisis.

"Berdasarkan keseluruhan poin 1 di atas, terperiksa dapat menjalani proses persidangan, dengan pertimbangan," pungkas JPU.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan