Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Idap Ginjal Kronik Stadium 5, Lukas Enembe Diminta Terapi Hemodialisis dan Rutin Berobat

Lukas disarankan untuk menjalani terapi hemodialisis serta pengobatan rutin lainnya terkait dengan sederet penyakit tidak menular yang dideritanya.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Oleh karena hari ini agendanya membacakan hasil pemeriksaan kesehatan, kami tidak menghadirkan terdakwa. Sekarang posisi terdakwa di Rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata JPU.

Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Jumat lalu, yakni 28 Juli 2023.

Sedangkan Lukas Enembe dibawa ke rumah sakit itu sejak 16 Juli lalu, karena kondisi kesehatannya sempat menurun.

"Berdasarkan pemeriksa secara komprehensif, tim pemeriksaan kesehatan untuk second opinion atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan kesehatan terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun, sadar penuh dan kooperatif," jelas JPU.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan IDI, terdapat beberapa penyakit tidak menular yang diderita Lukas Enembe.

Mulai dari Diabetes Melitus (DM) tipe 2 hingga ginjal kronik stadium 5 atau akhir.

"Satu, pada saat ini, terperiksa didapatkan kondisi, riwayat stroke non pendarahan, dengan gejala sisa. Diabetes Melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat, hipertensi dengan riwayat jantung koroner, tanpa tanda-tanda gagal jantung. Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir, komplikasi akibat Diabetes Melitus," papar JPU.

Terkait ginjal kronik stadium akhir ini, Lukas Enembe disarankan untuk menjalani hemodialisis.

Namun baik dirinya maupun keluarganya tidak menunjukkan respons positif.

Perlu diketahui, hemodialisis adalah terapi yang berfungsi untuk menggantikan peran ginjal dalam tubuh.

Perannya yakni menyaring darah dari limbah, racun dan sisa metabolisme.

Terapi ini tentu dibutuhkan dan dianjurkan bagi para pasien yang mengalami gangguan pada fungsi ginjal.

"Dianjurkan hemodialisis namun terperiksa dan keluarganya tidak merespons," tutur JPU.

Selain itu, Lukas Enembe juga mengalami anemia ringan, namun dari hasil pemeriksaan tidak terdapat adanya tanda kelumpuhan pada saraf otaknya.

"Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau anemia ringan, tidak ditemukan adanyaa kelumpuhan pada saraf-saraf kranial atau saraf-saraf otak, dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota tubuh sisi kanan," jelas JPU.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan