Sabtu, 30 Agustus 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Gus Yahya Sebut PBNU Siap Tampung Santri Al Zaytun Imbas Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Yahya Cholil Staquf menyatakan pihaknya siap menampung para santri Al Zaytun usai pimpinan pondok pesantren itu, yakni Panji Gumilang, terjerat kasus

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Dok. PBNU
Gus Yahya Sebut PBNU Siap Tampung Santri Al Zaytun Imbas Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyatakan pihaknya siap menampung para santri Al Zaytun usai pimpinan pondok pesantren itu, yakni Panji Gumilang, terjerat kasus hukum dugaan penistaan agama.

"Dari NU sendiri kami siap kalau nantinya misalnya disuruh menampung siswanya. Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan," kata Gus Yahya, sapaan karibnya, di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Dia mengatakan bahwa tak hanya NU, organisasi islam lain pasti juga siap jika diminta pemerintah untuk membantu permasalahan Al Zaytun ini.

"Jadi enggak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini. Pemerintah saya kira juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan-persiapan apa pun hasil dari proses hukum," tandasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polemik Panji Gumilang

Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan