Kasus Suap MA
Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Punya Rencana 'Cadangan'
Ali belum memerinci kapan pemanggilan yang berujung penahanan terhadap Gazalba Saleh
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sepertinya tengah bahagia lantaran telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung atas kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Lolos dari perkara suap, Gazalba masih dihantui kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian yang menjeratnya jadi tersangka, Gazalba bakal dijebloskan kembali ke jeruji besi.
Saat ini penyidik terus mengumpulkan dan melengkapkan bukti atas dua sangkaan tersebut.
"Ya (akan ditahan, red), masa penahanan perkara ketika sudah cukup tidak pernah adakan tersangka KPK yang tidak ditahan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK Sejak Semalam
Namun, Ali belum memerinci kapan pemanggilan yang berujung penahanan terhadap Gazalba Saleh.
Yang jelas, penetapan tersangka Gazalba atas dua sangkaan tersebut sudah diumumkan KPK.
"Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali," ujar Ali.
Dikatakan Ali, Gazalba saat ini masih berstatus sebagai terdakwa meski sudah dibebaskan dari tahanan.
Pasalnya, KPK masih mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan.
"Jadi dua, pararel, nanti kasasinya diajukan dan kami juga selesai pemberkasan gratifikasi dan TPPU-nya," katanya.
Di sisi lain, pihaknya berharap Pengadilan Tipikor Bandung segera mengirim salinan vonis bebas Gazalba.
Berkas ini diperlukan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami sangat berharap Pengadilan Negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan (vonis bebas Gazalba, red) kepada kami agar kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi," kata Ali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.