Senin, 29 September 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Proses Mediasi, Anwar Abbas Akan Tuntut Balik Jika Panji Gumilang Tak Cabut Gugatan Rp 1 Triliun

Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengukapkan jika Panji Gumilang tidak cabut gugatan Rp 1 Triliun terhadap kliennya.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan bahwa salah satu Fatwa MUI yang menjadi bukti bahwa Panji Gumilang menistakan agama diantaranya terkait imam dan khatib salat Jumat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengukapkan jika Panji Gumilang tidak cabut gugatan Rp 1 Triliun terhadap kliennya.

Dikatakan Ihsan pihaknya akan melakukan gugatan balik terhadap Pandji Gumilang sebesar Rp 2 triliun.

Diketahui proses persidangan yang melibatkan Wakil Ketua MUI itu dengan pimpinan pondok pesantren Al-Zayitun itu tengah memasuki tahap mediasi.

"Sebetulnya dalam aturan sema itu, kita harus membuat resume usulan mediasi perdamaian. Nanti hakim mediator akan meminta itu, usulannya apa, contoh Panji Gumilang menggugat kami satu triliun," kata Ihsan ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023) 

Ihsan melanjutkan bahwa pihaknya akan menyampaikan kalau Panji Gumilang masih bertahan dengan gugatannya.

"Kami bertahan dengan gugatan kami, tapi kalau usulannya bahwa akan dicabut satu triliunnya. Kami akan cabut juga gugatan dua triliun kami. Silahkan nanti kita tunggu usulan dari pihak Panji Gumilang itu," jelasnya.

Diketahui gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada 6 Juli 2023, dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Panji Gumilang menggugat keduanya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Anwar Abbas selaku Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.

Sementara itu dari kubu Anwar Abbas juga berencana melakukan hal serupa menggugat balik Pandji Gumilang.

“Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah dan immaterill Rp 2 triliun,” kata Ihsan Tanjung saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kubu Anwar Abbas: Jika Panji Gumilang Tak Hadir Pada Proses Mediasi, Proses Peradilan Berlanjut

“Kenapa? Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” kata Ihsan lagi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan