Uji 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Ketua Komisi III DPR: Kita Cuma Tukang Stempel
Habiburokhman, menyatakan peran parlemen dalam menyeleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) sangat terbatas.
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi III DPR RI menegaskan peran parlemen dalam menyeleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) sangat terbatas.
- Keterbatasan peran DPR ini sudah diatur melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga DPR tidak memiliki kewenangan untuk menyeleksi lebih jauh.
- Mangihut Sinaga dari Fraksi Golkar mempertanyakan apakah DPR hanya berfungsi sebagai legalisasi, mengingat dari 400 pendaftar yang disaring menjadi 21 orang, DPR hanya menerima 7 nama untuk diuji.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, menyatakan peran parlemen dalam menyeleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) sangat terbatas.
Hal ini disampaikan Habiburokhman saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KY di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Habiburokhman mengakui bahwa dirinya sempat mempersoalkannya. Namun, hal tersebut ternyata telah diatur melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Cuma ternyata ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur kita nih memang dibikin oleh MK cuma tukang stempel kalau dalam konteks KY gini," kata Habiburokhman.
Menurut dia, DPR hanya bisa menyatakan setuju atau tidak terhadap calon yang diserahkan Pansel.
"Kita diajukan berapa kita enggak diminta menyeleksi berapa dari berapa, yang dibutuhkan kita setujui atau tidak," ujar Habiburokhman.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman menanggapi keberatan anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga.
Mangihut mengacu pada pernyataan Pansel bahwa total pendaftar calon anggota KY semua mencapai 400-an orang.
"Sampai dengan terakhir hasil profile assessment 21 orang. 16 laki-laki 5 orang wanita. Akan tetapi akan tetapi saat ini kita sudah disodorkan nama 7 orang. Dan menurut informasi yang kita dapatkan juga kita akan mencari 7 orang," ucapnya.
Mangihut mempertanyakan apakah DPR diberikan hak untuk menyeleksi lagi dari tujuh calon anggota KY yang diserahkan Pansel.
"Apakah memang kami ini hanya semacam legalisasi saja, uji dari DPR ini atau bagaimana apa kami tidak boleh lagi memilih yang terbaik," tegasnya.
Diketahui, Komisi III mulai melakukan uji kelayakan terhadap calon anggota KY. Sebanyak tujuh nama calon anggota KY yang diserahkan kepada DPR.
1. F. Williem Saija - unsur mantan hakim
2. Setyawan Hartono - unsur mantan hakim
3. Anita Kadir - unsur praktisi hukum
4. Desmihardi - unsur praktisi hukum
5. Andi Muhammad Asrun - unsur akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan - unsur akademisi hukum
7. Abhan - unsur tokoh masyarakat
| Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Reformasi 3 Lembaga Hukum, Rapat Perdana Digelar Besok |
|
|---|
| Ungkit Kasus Arsul Sani, DPR Pertanyakan Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota Komisi Yudisial |
|
|---|
| Hanya Satu Perempuan dari 7 Nama Calon Anggota KY, Pansel Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi Gender |
|
|---|
| Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ada Eks Hakim hingga Praktisi Hukum |
|
|---|
| Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Komisi III DPR: Kami yang Disalahkan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.