Selasa, 2 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Tim Bayangan ala Eks Dirut BAKTI untuk Amankan Prasyarat Lelang Tender Proyek Tower BTS 4G 

Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif disebut-sebut memerintahkan pembentukan tim bayangan. 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Tim Bayangan ala Eks Dirut BAKTI untuk Amankan Prasyarat Lelang Tender Proyek Tower BTS 4G 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif disebut-sebut memerintahkan pembentukan tim bayangan. 

Perintah itu disampaikan kepada bawahannya, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. 

"Apakah saudara pernah diperintah oleh saudara Anang Latif untuk membentuk tim bayangan?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara korupsi tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). 

"Iya," jawab Feriandi Mirza. 

Tak diketahui pasti kapan tim bayangan itu dibentuk. 

Namun saat membentuk tim bayangan, Feriandi mengaku telah berdiskusi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo

"Saya tidak tahu (kapan) karena pada saat akan membentuk, saya berdiskusi dengan PPK. Kemudian ya sudah langsung ada saja gitu," katanya. 

Menurut Feriandi, tim bayangan dibentuk untuk mendampingi Kelompok Kerja (Pokja) proyek BTS menyiapkan prasyarat lelang tender dari sisi teknis. 

"Outputnya sebenarnya membantu Pokja untuk menyiapkan dokumen lelang, tapi dari sisi persyaratan teknisnya," ujarnya. 

Dalam tim bayangan itu, tak ada satupun pihak BAKTI Kominfo selain Feriandi. 

Anggota tim yang berjumlah empat orang, seluruhnya merupakan tenaga ahli konsultan. 

"Orang BAKTI tidak ada. Jadi memang tenaga ahli konsultan," kata Feriandi. 

Nama-nama anggota tim bayangan ini sebelumnya pernah diungkap dalam dakwaan Anang Achmad Latif, yakni: Gandi, Avrinson, Maryulis, dan Edy. 

Dalam dakwaan, Anang memerintahkan pembentukan tim bayangan untuk dua hal, yakni memastikan Pokja melaksanakan kriteria yang sudah ditentukan dan mendampingi Pokja dalam proses pengadaan. 

Baca juga: 4 Pejabat Kominfo dan BAKTI Akan Bersaksi di Persidangan Korupsi Tower BTS

"Terdakwa Anang Achmad Latif memerintahkan Feriandi Mirza untuk menyiapkan tim bayangan yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy, untuk memastikan Pokja melaksanakan kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya," sebagaimana dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan Selasa (27/6/2023). 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan