Senin, 29 September 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Ridwan Kamil Ungkap Isi Rapat Bareng Mahfud MD dan Gus Yaqut: Ponpes Al Zaytun Tak Akan Dibubarkan

Ridwan Kamil mengungkap pembahasan dalam rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait Ponpes Al Zaytun.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ reza deni
Gumernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai rapat bareng Menkopolhukam dan Menag di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Ia memastikan Ponpes Al Zaytun tidak dibubarkan. 

"Yang penting, pesantren itu harus selamat. Mereka yang bersekolah itu harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” kata Mahfud.

Dalam kasus penistaan agama, Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Saat ini Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan