Sabtu, 13 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sidang Johnny G Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Disebut Atur Mekanisme Prakualifikasi Proyek BTS 4G

Mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif disebut-sebut turut mengatur mekanisme prakualifikasi lelang tender proyek BTS 4G.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI atau Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Gumala Warman memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif disebut-sebut turut mengatur mekanisme prakualifikasi lelang tender proyek BTS 4G.

Mekanisme prakualifikasi yang biasanya dilakukan secara daring melalui Ariba, pada proyek BTS ini dilakukan secara manual.

Teknisnya, Kelompok Kerja (Pokja) proyek BTS menerima dokumen-dokumen prakualifikasi dari berbagai konsorsium yang mendaftar.

"Manual atau offline. Kita menerima penyampaian dokumen di kantor BAKTI dengan menentukan waktu penerimaan paling lama pukul 05.00 tanggal berapa saya lupa," kata Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI/ Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Gumala Warman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Menurut Gumala, mekanisme offline untuk prakualifikasi lelang tender proyek BTS ini merupakan kehendak Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama BAKTI.

Baca juga: Anak Buah Johnny Plate Akui BTS 4G Proyek Mangkrak

Bahkan diakuinya bahwa pada tahap prakualifikasi, peserta yang ikut sudah dalam bentuk konsorsium atau gabungan beberapa perusahaan.

"Siapa yang mengarahkan?" tanya jaksa penuntut umum kepada Gumala.

"Pak Anang," jawab Gumala.

Padahal, saat itu sistem Ariba tak terkendala apapun.

Baca juga: Sidang Johnny Plate, Saksi Benarkan Usulan Anggaran BTS Kominfo Naik Dari Rp 1 Triliun Jadi Rp 12 T

Namun, mekanisme offline atau manual tetap digunakan dengan alasan kestabilan sistem.

"Sistem pada saat itu tidak ada kendala, cuma arahan pak Anang waktu itu mempertimbangkan kestabilan sistem," ujarnya.

Sebagai informasi, keterangan pihak POKJA ini disampaikan sebagai saksi di persidangan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan