Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Panji Gumilang Minta Keluarga Besar Al-Zaytun Tetap Tenang, Jangan Gelar Aksi Turun ke Jalan
Dari dalam rutan Bareskrim, Panji Gumilang titip pesan agar Keluarga Besar Al-Zaytun tenang dan tidak buat aksi turun ke jalan yang ganggu ketertiban.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panji Gumilang menitipkan pesan khusus bagi keluarga besar Ponpes Al-Zaytun yang dipimpinnya.
Pesan itu dititipkan Panji Gumilang ke kuasa hukumnya, Hendra Effendy.
Diketahui kini Panji Gumilang ditahan di rutan Bareskrim atas status tersangka dugaan penistaan agama.
Hendra Effendy pun mengungkap pesan tersebut, pesan disampaikan khususnya ke para santri dan pengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Panji Gumilang meminta agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Pesan Panji Gumilang ke Jutaan Masyarakat Al-Zaytun: Tetap Tenang, Jangan Terprovokasi
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan kliennya menitipkan pesan kepada masyarakat Al-Zaytun yang jumlahnya diklaim jutaan agar tetap tenang.
Pesan Panji Gumilang khususnya disampaikan kepada santri dan pengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Kita berpesan kepada masyarakat Indonesia dalam hal ini bagian dari keluarga besar Al-Zaytun, kita mengimbau tetap tenang dan jangan terprovokasi,” ujar Hendra ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2023)
"Sementara ini jangan melakukan langkah-langkah yang di luar hukum dalam artian jangan melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu ketertiban di antaranya aksi turun ke jalan," sambungnya
Jaga Kondusifitas
Menurutnya, biarlah proses hukum yang sedang berjalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik oleh aparat penegak hukum.
"Harapan kuasa hukum kepada siapapun untuk menjaga kondusifitas terkait adanya persoalan Prof Dr. Panji Gumilang di Bareskrim," imbuh Hendra.
Hendra menyebut kliennya sedang menghadap penyidik untuk diminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan.
Pihak kuasa hukum menuturkan poin BAP kali ini penyidik sedang mendalami terkait video-video yang menjadi bukti pelapor.
"Intinya penyidik tidak mau gegabah atau sangat hati-hati. Ini tentunya kita apresiasi kepada Bareskrim yang sudah melakukan upaya proses penyidikan dengan segenap kemampuan," kata Hendra.
Dia memastikan pemeriksaan terhadap Syekh Panji Gumilang masih berkaitan dengan dugaan pidana penistaan agama belum masuk dalam dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya masih berlanjut soal penistaan agama," tuturnya.
MUI Jabar Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penetapan Tersangka Panji Gumilang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta pemerintah mewaspadai dampak dari penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, AS Panji Gumilang.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, pemerintah harus memastikan para santri di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap mendapatkan bimbingan.
Selain itu, pemerintah pun harus mengantisipasi mobilisasi massa pendukung Panji Gumilang, setelah ditetapkan tersangka.
"Pemerintah berharap kita terus kontrol terutama di internal Al Zaytun supaya pendidikan jalan. Jangan sampai ada mobilisasi massa untuk dukungan, itu yang rawan menimbulkan kekisruhan dan ada lagi demo, nanti yang kontra demo lagi, mari kita serahkan kepada penegak hukum (proses selanjutnya)," ujar Rafani, saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Rafani pun berharap, dengan penetapan tersangka ini Panji Gumilang berhenti mengeluarkan statmen kontroversial.
"Semoga proses hukum selanjutnya berjalan lancar, tidak ada ganjalan, dengan ditetapkan tersangka mudah-mudahan Panji tidak terus mengeluarkan pernyataan kontroversial dan buat gaduh," katanya.
Tidak Ada Aktivitas Mencolok di Ponpes
Pantauan Tribuncirebon.com, tampak tak ada aktivitas mencolok dari gerbang pintu masuk ponpes yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut pada Rabu (2/8/2023) pascapenetapan tersangka Panji Gumilang.
Petugas keamanan hilir mudik di dekat pos satpam sementara pagar kawat berduri masih tampak masih terpasang mengelilingi pintu masuk ponpes.
Para Santri Belajar Normal
Aktivitas belajar ribuan santri Al Zaytun juga masih berjalan normal seperti biasanya.
Kondisi tersebut seolah menampakan Al Zaytun seperti tidak terpengaruh dengan penetapan tersangka Panji Gumilang.
Panji Gumilang Tersangka, Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu Sujud Syukur
Di sisi lain, dinaikannya status Panji Gumilang menjadi tersangka disambut baik oleh masyarakat Indramayu.
Salah satunya oleh Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII).
Mereka hari ini melakukan sujud syukur di Islamic Center Indramayu.
Koordinator ASRII, M Sholihin menilai, ditetapkannya tersangka terhadap Panji Gumilang tidak terlepas dari peran doa para ulama, kiai, mujahid, hingga wali Allah.
Termasuk pula berkat dukungan masyarakat Indramayu, Jawa Barat, hingga Indonesia.
Pada kesempatan itu, ASRII juga turut membawa sejumlah spanduk ucapan terima kasih kepada jajaran pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah.
Ucapan yang sama juga disampaikan kepada Kapolri, Kapolda Jabar, hingga Kapolres Indramayu.
"Oleh karena tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka saudara Panji Gumilang, maka kami ASRII, sebagai ungkapan rasa syukur, kami sujud syukur kepada Allah SWT," ujar Koordinator Umum ASRII, M Sholihin kepada Tribuncirebon.com.
Pesantren Al-Zaytun Kini Dikelola Sahabat Panji Gumilang
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, pengelolaan pesantren Al Zaytun kini berada di tangan para sahabat Panji Gumilang.
Diketahui, pria berusia 77 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Selasa malam.
"Di sana (Al Zaytun) ini kan Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama-sama sahabatnya yang bekerja sama.
Ya sekarang ya sahabat-sahabatnyalah yang fokus untuk mengelola di sana," kata Hendra di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Hendra mengatakan, santri dan ustaz mulai menanyakan soal Panji Gumilang yang kini ditahan di Bareskrim Polri.
Pihaknya berupaya untuk mengajukan penaguhan penahanan atas kliennya dengan alasan Panji Gumilang berusia lanjut.
"Demikian para santri, para ustaz-ustaz masih bertanya-tanya ya," tutur Hendra.
"Kami hari ini tentunya akan berusaha sedemikian rupa barang kali apa yang kita sudah ajukan terhadap penangguhan penahanan ini, semoga bisa dikabulkan atas dasar kemanusiaan," lanjut dia.
Baca juga: Panji Gumilang Ditahan, Santri Tetap Belajar Normal, Kawat Berduri Masih Kelilingi Ponpes Al Zaytun
Pengajuan penangguhan penahanan telah dilakukan pihaknya namun belum mendapat respons dari penegak hukum.
Diketahui, penyidik akan melakukan penahanan pada Panji Gumilang selama 20 hari kedepan.
Panji Gumilang Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim
Tersangka kasus penistaan Agama, Panji Gumilang, resmi ditahan di Rutan Bareskrim, mulai Rabu (2/8/2023) siang.
Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu ini, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa, kemarin.
Kini, Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Panji selama 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Panji sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Terhitung mulai 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJabar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/panji-gumilang-pimpinan-pondok-pesantren-al-zaytun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.