Senin, 29 September 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Pekan Depan Diperiksa Terkait TPPU, Panji Gumilang Terancam Sandang 2 Status Tersangka?

Senin pekan depan Panji Gumilang diperiksa soal TPPU, akankah pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sandang dua status tersangka, penistaan agama dan TPPU ?

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Senin pekan depan Panji Gumilang diperiksa soal TPPU, akankah pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu bakal sandang dua status tersangka, penistaan agama dan TPPU ? 

Sebelum gelar perkara, pihak kepolisian akan memeriksa terlebih dahulu enam orang saksi dari pengurus ponpes Al-Zaytun termasuk dua anak Panji Gumilang berinisial IP dan PU.

Pemeriksaan itu dilakukan karena keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.

"Enam saksi lainnya sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Subroto, Kamis (13/7/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (13/7/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Ramadhan mengatakan jika para saksi yang dipanggil besok kembali tidak hadir, pihak kepolisian akan tetap melakukan gelar perkara dalam kasus TPPU.

Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Bila keenam tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga telah menaikan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

Panji Gumilang Tersangka Dugaan Penistaan Agama dan Resmi Ditahan

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Penyidik saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Panji sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri terhitung mulai 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Pemerintah Minta Polisi Usut Paralel Kasus Pemalsuan dan TPPU Panji Gumilang

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan