Minggu, 28 September 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Pekan Depan Diperiksa Terkait TPPU, Panji Gumilang Terancam Sandang 2 Status Tersangka?

Senin pekan depan Panji Gumilang diperiksa soal TPPU, akankah pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sandang dua status tersangka, penistaan agama dan TPPU ?

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Senin pekan depan Panji Gumilang diperiksa soal TPPU, akankah pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu bakal sandang dua status tersangka, penistaan agama dan TPPU ? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim mulai Rabu (2/8/2023) siang.

Penahanan tahap pertama ini dilakukan selama 20 hari atas status tersangkanya di kasus dugaan penistaan agama.

Tak hanya penistaan agama, kini Bareskrim Polri juga menangani dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut menyeret Panji Gumilang.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu itu bakal diperiksa pekan depan.

Lantas akankah Panji Gumilang bakal menyandang dua status tersangka sekaligus, penistaan agama dan TPPU ?

Terlebih penyidik Bareskrim sudah melakukan gelar perkara atas dugaan TPPU.

Senin Pekan Depan Panji Gumilang Diperiksa Terkait TPPU

Bareskrim Polri akan memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (7/8/2023) pekan depan.

Kali ini, Panji Gumilang akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Usut TPPU, Bareskrim Panggil 16 Saksi

Dalam perkara TPPU ini, polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap 16 orang saksi.

Namun, hingga kini baru enam orang yang memenuhi panggilan dan sudah diperiksa.

Keenam orang itu adalah MJ, pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS, pengurus Ponpes Al-Zaytun, MN, orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH, mantan simpatisan Panji Gumilang.

Lebih lanjut, kata Ramadhan, dalam pengusutan kasus ini juga pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.

"Direktorat Tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama," tutupnya.

Polri Akan Gelar Perkara Tentukan Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan