Sabtu, 6 September 2025

Rocky Gerung dan Kontroversinya

Sudah Minta Maaf dan Klarifikasi, Rocky Gerung: Kalau Masih Gaduh Berarti Ada Bekingan Sponsor

Rocky Gerung menyatakan tidak kapok dan akan tetap menjadi pengkritik kebijakan pemerintah.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Tangkap layar kanal YouTube Rocky Gerung Official
Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung saat konferensi pers pada Jumat (4/8/2023). Rocky menyebut upaya pasang badan Moeldoko untuk membela Jokowi layaknya seperti preman alih-alih sebagai pejabat publik. 

Atas ucapannya ini, sejumlah pihak baik dari relawan, individu maupun partai politik ramai-ramai melaporkan Rocky Gerung ke polisi.

Baca juga: Dihalangi PDIP Ketemu Mahasiswa, Rocky Gerung Heran: Buat Apa?

Berikut daftar pelapor terhadap Rocky Gerung.

Pertama dari Relawan Indonesia Bersatu. Mereka resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023) malam.

Relawan Indonesia Bersatu menilai video tersebut menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

Baca juga: Rocky Gerung Minta Maaf tapi Bukan ke Jokowi, PDIP, atau Relawan

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ferdinand turut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023).

Dia menyertakan pasal 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Ketiga, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Pihak ini juga melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/8/2023).

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023.

Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Keempat, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga melaporkan Rocky Gerung di Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).

Adapun laporan itu teregister dengan LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya, pasal yang disertakan adalah Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan