Pilpres 2024
PSI Bantah Gugat Aturan Minimal Usia Capres-Cawapres ke MK untuk Majukan Gibran
Menurutnya, PSI sudah beberapa kali menggugat aturan minimal usia jabatan lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak membenarkan tujuan gugat aturan minimal usia capres-cawapres untuk majukan Gibran Rakabumingraka, di Pilpres 2024.
Waketum PSI Andy Budiman mengungkapkan, sejak awal tujuan partainya menggugat aturan tersebut adalah untuk memberikan kesempatan bagi semua anak muda di Indonesia untuk maju di tingkat nasional.
"Enggak, enggak. Ini untuk semua anak muda. Karena kalau kalian lihat timeline-nya juga kita mengajukan itu sudah lama lho. Sebelum ada ribut-ribut tentang Gibran dan sebagainya," ucap Andy, saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023).
Menurutnya, PSI sudah beberapa kali menggugat aturan minimal usia jabatan lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Satu di antaranya, minimal usia jabatan kepala daerah.
"Ini memang bagian dari komitmen PSI untuk membuka ruang bagi anak muda. Kalau lihat PSI itu sering banget judicial review beberapa aturan terkait soal usia. Beberapa kali ya. Ada soal usia kepala daerah, usia macam-macam," jelas Andy.
"Jadi memang ini, kami ingin mendorong agar regulasi itu jangan menjadi penghambat bagi anak muda untuk maju. Kurang lebih itu esensinya," sambungnya.
Meski demikian, Andy tak menampik jika nanti kenyataannya putra Presiden Jokowi, Gibran, bakal memanfaatkan perubahan aturan minimal usia capres-cawapres itu, jika MK mengabulkan.
"Bahwa nanti Mas Gibran bisa memanfaatkan itu, itu hal lain. Tapi pada dasarnya itu adalah untuk semua anak muda," ungkap Andy.
"Ya orang bisa, enggak apa-apa punya tafsir sendiri. Tapi yang jelas sejak awal ya kita ingin membuka ruang untuk anak-anak muda," lanjutnya.
Lebih jauh, Andy mengaku senang jika Wali Kota Solo itu memang nantinya maju sebagai bakal cawapres di 2024.
Menurutnya, hal tersebut akan memberi warna pada Pilpres 2024 dan memberikan kesempatan pada anak muda Indonesia lainnya untuk maju di tingkat nasional.
"Bahwa sekarang, ini membuka ruang untuk Mas Gibran, ya kita senang karena kita memang dukung Mas Gibran. Mas Gibran itu kepala daerah yang paling menonjol di Indonesia saat ini sampai sekarang," imbuh Andy.
"Dan menurut saya, kalau misalnya Mas Gibran bisa maju di 2024, ini warna Pilpres akan berbeda. Ini akan menjadi sesuatu yang lebih membuat Pilpres lebih bergairah dan menarik bagi anak muda. 60 persen pemilih di 2024 itu anak muda lho, Gen-Z dan milenial. Jadi why not, gitu. Senang semua," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, sangat jelas tujuan pengajuan gugatan tersebut untuk memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabumingraka bisa maju di Pilpres 2024.
Sebab, Ujang menduga, gugatan PSI tersebut berkemungkinan dilakukan atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena partai tersebut disebut tegak lurus kepada RI1 itu.
"Kalau masih PSI sangat jelas tujuannya ya, bisa jadi disuruh Jokowi. Kita tahu bahwa PSI tegak lurus pada Jokowi, loyal pada Jokowi, dan bagian dari partainya Jokowi, yang dibesarkan oleh Jokowi," kata Ujang, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023).
"Jadi saya melihat PSI menggugat itu tujuannya tidak lain tidak bukan untuk memberi karpet merah, jalan tol bagi Gibran agar bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024 nanti."
Lebih lanjut, Ujang mengatakan, kalaupun Gibran maju sebagai cawapres, putra Presiden Jokowi itu tak akan berpasangan dengan capres dari PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo.
Menurutnya, Gibran paling berkemungkinan maju dengan capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
"Ya, apakah cawapresnya dengan Ganjar atau Prabowo, ya kelihatannya yang paling memungkinkan dengan Prabowo, karena kalau di PDI Perjuangan, kemungkinan PDIP tidak mau," jelas Ujang.
Ujang kemudian mengaku tengah menunggu keputusan dari MK soal gugatan yang diajukan PSI tersebut, yang disebutnya sebagai skema memuluskan langkah Gibran maju di Pilpres 2024 mendatang.
Hal itu juga, kata Ujang, terkait posisi Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.
"Jadi sangat jelas bahwa, kita tunggu saja MK keputusannya seperti apa. Karena kita tahu bahwa MK-nya juga adik iparnya Jokowi. Jadi serba rumit, serba kusut, serba sulit gitu terkait dengan pengajuan gugatan PSI tersebut, karena sangat jelas kepentingannya adalah bukan untuk kepentingan pelaksanaan negara, tapi kepentingannya untuk memuluskan jalan agar Gibran bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024 nanti. Itu tujuannya," ujarnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.