Senin, 25 Agustus 2025

Surat Izin Mengemudi

4 Perubahan Ujian SIM C yang Mulai Berlaku 7 Agustus 2023 dan Cara Membuat SIM

Berikut ini 4 perubahan ujian SIM C yang mulai berlaku hari ini, 7 Agustus 2023. Simak syarat, cara membuat SIM, dan biaya pembuatannya.

Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Ilustrasi SIM - Berikut ini 4 perubahan ujian SIM, syarat pembuatan SIM, cara membuat SIM, dan biayanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Empat perubahan ujian SIM C mulai berlaku pada Senin (7/8/2023), hari ini.

Korlantas Polri telah melakukan perubahan layout ujian praktik SIM, termasuk SIM C.

Perubahan ujian ini dilakukan pada teori dan praktik di setiap Satpas masing-masing daerah.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, mengatakan persyaratan ujian SIM C adalah ujian teori, ujian praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan lulus tes psikologi.

Rencananya, pembuatan ujian SIM C dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi terakreditasi, dikutip dari NTMC Polri.

Baca juga: Inilah Besaran Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2023

4 Perubahan Ujian SIM:

1. Perubahan dari lintasan menjadi sirkuit

2. Materi tes zig-zag ujian SIM atau slalom telah dihapuskan

3. Materi tes angka 8 ujian SIM diubah menjadi letter ‘S’

4. Ukuran lebar lintasan disesuaikan dari yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 lebar kendaraan.

Perubahan Ujian Praktik dan Materi Pembuatan SIM:

Perubahan dalam uji praktik SIM oleh Korlantas Polri telah diubah dari 5 materi menjadi 4 materi.

Materi itu terdiri dari uji pengereman atau keseimbangan, uji u-turn, uji letter S dan uji reaksi rem menghindar.

Perubahan ini dilakukan pada sirkuit dalam 5 stage.

Saat ini, sudah ada 4 stage, sementara 1 stage yang lain disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan