Surat Izin Mengemudi
4 Perubahan Ujian SIM C yang Mulai Berlaku 7 Agustus 2023 dan Cara Membuat SIM
Berikut ini 4 perubahan ujian SIM C yang mulai berlaku hari ini, 7 Agustus 2023. Simak syarat, cara membuat SIM, dan biaya pembuatannya.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Suci BangunDS
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait SIM C
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.