Surat Izin Mengemudi
4 Perubahan Ujian SIM C yang Mulai Berlaku 7 Agustus 2023 dan Cara Membuat SIM
Berikut ini 4 perubahan ujian SIM C yang mulai berlaku hari ini, 7 Agustus 2023. Simak syarat, cara membuat SIM, dan biaya pembuatannya.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait SIM C
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-c-lagii.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.