Sabtu, 6 September 2025

Bebas dari Penjara Napoleon Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Masih Menyandang Pangkat Irjen

Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Irjen Napoleon Bonaparte. Ia saat ini sudah resmi bebas dari penjara atas dua kasus pidana yang menjeratnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte saat ini sudah resmi bebas dari penjara atas dua kasus pidana yang menjeratnya.

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut saat ini kliennya kembali bertugas di Polri setelah menjalani hukumannya tersebut.

"Iya sampai sekarang masih aktif kan tinggal menunggu (masa pensiun), kalau kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)" kata Ahmad Yani saat dihubungi, Senin (7/8/2023).

Meski begitu, Ahmad Yani tidak mengetahui secara pasti terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut.

Di sisi lain, Ahmad Yani juga tidak mengetahui kapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Waduh kalau itu saya kurang informasi ya," tuturnya.

Sementara itu, Tribunnews.com telah menghubungi Humas Mabes Polri terkait jadwal sidang KKEP. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban soal hal tersebut.

Bebas dari Penjara

Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon akhirnya bebas dari penjara atas dua kasus yang menimpanya.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan jika Napoleon sudah bebas melalui program pembebasan bersyarat.

"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat," kata Rika saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).

Rika mengatakan Napoleon sudah bebas sejak bulan April 2023 yang lalu melalui program tersebut.

"(Bebas sejak) 17 April 2023," singkatnya.

Untuk informasi, Irjen Napoleon Bonaparte tersangkut dua kasus yakni pertama terkait kasus penerimaan suap soal pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan penganiayaan kepada tersangka penistaan agama, M. Kace di rutan Bareskrim Polri.

Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan