Bebas dari Penjara Napoleon Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Masih Menyandang Pangkat Irjen
Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Irjen Napoleon Bonaparte. Ia saat ini sudah resmi bebas dari penjara atas dua kasus pidana yang menjeratnya.
Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak paada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya M. Kace hingga memeperkan kotoran manusia.
Dalam perkara ini, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu.
Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.
Berita Terkait
Baca Juga
Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Temui Massa Demo, Warga Ngadu Polisi Represif: Katanya Mengayomi |
![]() |
---|
Polsek Besuki Tebar Kebaikan untuk Dhuafa dan Anak Yatim lewat Jumat Berkah |
![]() |
---|
Melayani dengan Hati, Bripka Hery Dedikasikan Diri untuk Warga Terpinggirkan |
![]() |
---|
Jawaban Kapolri Listyo Sigit soal Desakan Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Pagi Ini Mako Brimob Kelapa Dua Depok Sempat Didatangi Massa, Pos Polisi Dibakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.