Himpun Sejuta Buruh, AASB Akan Serahkan Draft Perppu Penarikan UU Ciptaker ke Istana
Rencananya aksi dimulai dari kantor ILO, di Gedung Menara Thamrin, untuk mendukung rekomendasi ILO yang meminta pemerintah mengkaji ulang UU Ciptaker
Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan EP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi yang tergabung Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) sudah bersiap mengerahkan satu juta anggotanya mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), dan mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.
Panglima Aksi Akbar Ultra Damai 10 Agustus 2023 Arif Minardi dalam konferensi pers di kantor KSPSI Pusat, Jakarta, Selasa (8/8/2203) sore, menyebutkan aksi ini akan mengulang aksi tahun lalu, namun jumlahnya lebih banyak.
"Kami optimistis massa (1 juta orang) akan tercapai," kata Arif.
Baca juga: Kadin Nilai UU Cipta Kerja Sudah Berpihak pada Pengusaha dan Para Pekerja
Menurut Sekjen KSPSI itu, sebagian besar peserta aksi akan menggunakan motor.
Rencananya aksi dimulai dari kantor ILO, di Gedung Menara Thamrin, untuk mendukung rekomendasi ILO yang meminta pemerintah mengkaji ulang UU Ciptaker.
"Dari ILO langsung ke Istana Negara untuk menyerahkan draft Perppu Pencabutan UU Ciptaker," ungkap Arif.
Ia menegaskan bahwa
aksi ini adalah aksi damai, akan duduk-duduk sampai UU yang dituntut dicabut.
Karena itu, AASB minta polisi dan aparat hukum tidak menghalang-halangi buruh yang datang ke Jakarta, tidak perlu ada penyekatan.
Soal kelompok lain yang mau bergabung, menurut Arif, kalau isunya sama ia persilahkan. Namun kalau isunya berbeda ia mempersilahkan mengajukan izin sendiri.
"Kami minta seluruh pekerja berbondong-bonding datang ke Jakarta karena ini perlu massa besar," tegas Arif.
Baca juga: Pemerintah Sebut Ahli Tak Bisa Simpulkan Soal UU Cipta Kerja Tak Sesuai Putusan MK 91/2020
Koordinator Presidium AASB Moh Jumhur Hidayat dalam siaran persnya menyebutkan, tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja, UU Kesehatan dan UU P2SK dilakukan karena UU itu liberal, abai terhadap kesejahteraan rakyat khususnya kaum buruh dan sebaliknya mengabdi kepada oligarkhi atau pemilik modal yang serakah.
"Kami berkeyakinan bahwa UU tersebut adalah anti Konstitusi bahkan anti Pancasila sehingga perlu mendapar koreksi fundamental," tegas Jumhur.
Minta Maaf
Sementara itu Ketua Umum GSBI Rudi D. Haman menambahkan, Peserta aksi minimal datang dari 3 provinsi, yaitu DKI, Jabar, Banten ditambah perwakilan dari bebera provinsi.
Ia menyebutkan, aksi yang sama juga dilakukan secara serentak di daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/buruh_20180430_202505.jpg)