KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Pengamat Singgung Revisi UU Peradilan Militer Buntut Dugaan Kasus Suap Eks Kabasarnas
Menko Politik, Hukum dan HAM, Mafhud MD, memberikan pendapat yang senada soal perlunya revisi Undang-Undang Peradilan Militer pasca adanya kasus ini.
“Sikap yang diambil KPK dengan memberikan kewenangan peradilan kasus ini pada Puspom TNI dan menyatakan adanya kekeliruan prosedural oleh KPK pasca penolakan, merupakan bentuk ketidaktegasan KPK, juga menjadi dasar kuat bagi perlunya perubahan atas aturan peradilan militer karena menimbulkan kerancuan dalam penanganan kasus-kasus semacam ini,” kata politisi yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mafhud MD, memberikan pendapat yang senada soal perlunya revisi Undang-Undang Peradilan Militer pasca adanya kasus ini.
Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa perlu adanya perubahan aturan terkait peradilan militer untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin ke depan tidak akan ada lagi perdebatan dalam proses peradilan yang melibatkan anggota militer aktif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pengamat-militer.jpg)