Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kilas Balik Bharada E di Kasus Brigadir J, Divonis 1,5 Tahun, Tak Dipecat Polri, Kini Bebas dari Bui

Richard Eliezer kini sudah keluar dari penjara usai menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J, cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Kolase Tribunnews.com (Kompas TV-Kompas.com-Warta Kota)
Kilas balik Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, usai dibui kini ia sudah keluar dari penjara, mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023. 

Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.

Kemudian, Richard belum pernah dihukum. Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim, dilansir Serambinews.com.

Baca juga: Fakta Richard Eliezer Keluar dari Penjara: Bebas Bersyarat sejak 4 Agustus 2023, Status Berubah

- Kini Keluar dari Penjara, Bebas Bersyarat

Setelah menjalani hukumannya dipenjara, kini, Bharada Richard Eliezer sudah menghirup udara bebas.

Ia mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Saat ini, lanjut Rika, status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Sosok Richard Eliezer alias Bharada E

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Richard Eliezer berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.

Dalam kepolisian, karier Richard Eliezer dimulai ketika ia bekerja di Kesatuan Brimob.

Bharada E ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Bharada E merupakan anggota Brimob yang mendapat tugas pengamanan dan pengawalan terhadap Kadiv Propam.

Richard Eliezer diketahui juga sebagai penembak kelas satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.

Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E mendapat senjata pada akhir tahun 2021.

Tepatnya pada November 2021, saat bergabung dengan Divisi Propam Polri, sebagaimana dilansir TribunJateng.com.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti/Oktaviani W W, Faryyanida Putwiliani, WartakotaLive.com/Nurmahadi, TribunJateng.com, TribunnewsWiki.com)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan