Pedoman dan Susunan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-78 RI
Berikut pedoman dan susunan upacara bendera peringatan HUT ke-78 RI yang dirilis Kemdikbudristek.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah merilis Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023.
Dalam pedoman tersebut terdapat imbauan kepada Kemdikbudristek di tingkat pusat dan daerah untuk menyelenggarakan upacara bendera peringatan HUT ke-78 RI.
Upacara bendera dilaksanakan secara luring pada Kamis, 17 Agustus 2023 pukul 07.30.
Di tingkat pusat, upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor Kemendikbudristek Senayan, Jakarta Pusat.
Sementara di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan.
Lebih lanjut dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk.
Baca juga: 15 Ide Lomba 17 Agustus di Kantor, Cocok untuk Sambut HUT ke-78 RI
Pembina upacara mengenakan pakaian adat tradisional.
Sementara itu, peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa.
Peserta upacara mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
Baca juga: 25 Twibbon Hari Kemerdekaan atau HUT ke-78 RI, Dilengkapi Cara Mudah Unggah di Sosial Media
Susunan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-78 RI
Berikut ini susunan upacara bendera Peringatan HUT Ke-78 RI yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara;
- Pembacaan do’a
Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam.
Petugas pembaca doa mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Selanjutnya, Kemendikbudristek juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitasnya sejenak pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT).
Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dapat diunduh di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.