Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Respons Rosti Simanjuntak soal MA Sunat Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Kami Sangat Kecewa

Rosti mengaku sangat kecewa hasil kasasi MA sunat hukuman Ferdy Sambo Cs, keluarga akan komunikasi dengan kuasa hukumnya terkait putusan kasasi ini

Tribun Jambi
Tangis haru ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjutak pecah saat acara peringatan HUT RI ke-77 di pemakaman Brigadir Yosua, Rabu (17/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Ibu Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan pelaku pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo, dari hukuman mati.

Pihaknya sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari TribunJambi.com pada Selasa (8/8).

Lebih lanjut, Rosti akan berkomunikasi lagi kepada kuasa hukumnya terkait putusasn kasasi ini.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa."

Baca juga: Profil Suhadi, Hakim Agung yang Ketuk Putusan Ferdy Sambo Bebas Dari Jerat Hukuman Mati

"Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," tegas Rosti.

Diketahui, MA telah menyunat vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.

MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.

Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. (Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.)

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, 3 Hakim Terima Kasasi, MA Anulir Vonisnya jadi Seumur Hidup

Pengacara Ferdy Sambo Apresiasi

Sementara itu di kubu lain, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan