Kamis, 4 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Anggaran Rp 11 Triliun untuk 4.200 BTS Disebut Atas Arahan Eks Direktur BAKTI Kominfo Anang Latif

Saksi Elvano Hatorangan mengungkapkan di persidangan anggaran dana Rp 11 Triliun untuk 4.200 BTS atas arahan eks Direktur Utama Bakti Anang Latif.

zoom-inlihat foto Anggaran Rp 11 Triliun untuk 4.200 BTS Disebut Atas Arahan Eks Direktur BAKTI Kominfo Anang Latif
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Saksi Pejabat Pembuat Komitmen Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan tengah disumpah di persidangan. Saksi Elvano Hatorangan mengungkapkan di persidangan anggaran dana Rp 11 Triliun untuk 4.200 BTS atas arahan eks Direktur Utama Bakti Anang Latif.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Pejabat Pembuat Komitmen Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan mengungkapkan di persidangan bahwa anggaran dana Rp 11 Triliun untuk 4.200 BTS atas arahan eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif.

Adapun hal itu disampaikan Elvano saat bersaksi di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

"Kapan tahunya ada anggaran untuk proyek BTS 4G?" tanya hakim kepada Elvano di persidangan.

"Saya mengetahui ada anggaran itu, pengusulannya Yang Mulia di tahun 2020," jawab Elvano.

"Pengusulannya saudara terlibat?" tanya hakim.

"Tidak terlibat," jawab Elvano.

"Pengusulan itu siapa yang mengusulkan?" tanya hakim.

"Berdasarkan dokumen yang saya baca, itu Direktur Utama," jawab Elvano.

"Direktur Utama Bakti," kata hakim.

"Betul," jawab Elvano.

"Mengusulkan tahun 2020. Berapa anggarannya dan seberapa banyak," tanya hakim.

"Berdasarkan yang saya baca dan ingat adalah sekitar Rp 11 triliun untuk 4.200 BTS di 2021," jawab Elvano.

"Tahun 2022 apa itu udah sekaligus 2021?" tanya hakim.

"Yang saya baca itu hanya di tahun 2021," jawab Elvano.

Baca juga: Anggota Dewan Korsel Minta BTS Tampil Buntut Kacaunya Jambore Pramuka Dunia 2023

Diberitakan sebelumnya Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot mengungkapkan di persidangan sebagai konsultan pengawas dirinya telah menyampaikan ke Pokja Pengadaan Tower BTS.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan