Rabu, 13 Agustus 2025

Kasus Minyak Goreng

M Lutfi Diperiksa soal Upayanya Atasi Kelangkaan Migor saat Jadi Mendag

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menegaskan pemeriksaan terhadap Lutfi dilakukan atas kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara minyak goreng

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Diketahui, saat terjadi polemik kelangkaan minyak goreng, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Muhammad Lutfi pada Rabu (15/6/2022). 

Sebagai gantinya, Jokowi melantik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan untuk duduk menjadi Menteri Perdagangan.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Alasannya, Zulkifli Hasan atau Zulhas memiliki skill manajerial yang dinilai mumpuni dalam mengatur secara detail mengenai bidang perdagangan, terlebih urusan mikro. 

"Ya kita melihat semuanya rekam jejak pengalaman, kemudian terutama untuk skill manajerial,"

"Sekarang bukan hanya makro saja, tapi mikronya juga harus secara detail dikerjakan," kata Jokowi, Rabu (15//2022).

Menteri Perdagangan yang baru, Zulkifli Hasan memberikan keterangan pers usai acara serah terima jabatan dengan Muhammad Lutfi di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022). Pada kesempatan tersebut, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa ia akan menyelesaikan persoalan minyak goreng termasuk minyak goreng curah yang saat ini masih cukup tinggi di pasaran. Zulkifli Hasan mengaku baru diberi tahu akan menduduki jabatan Menteri Perdagangan pada Selasa malam. Tribunnews/Jeprima
Menteri Perdagangan yang baru, Zulkifli Hasan memberikan keterangan pers usai acara serah terima jabatan dengan Muhammad Lutfi di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022). Pada kesempatan tersebut, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa ia akan menyelesaikan persoalan minyak goreng termasuk minyak goreng curah yang saat ini masih cukup tinggi di pasaran. Zulkifli Hasan mengaku baru diberi tahu akan menduduki jabatan Menteri Perdagangan pada Selasa malam. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Hari ini

Sempat Diperiksa Kejagung

Sepekan setelah dicopot, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lufti diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus mafia minyak goreng pada Rabu (22/6/2022).

Pemeriksaan terhadap Lutfi berkaitan dengan kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi.

"Betul (Eks Mendag Muhammad Lutfi diperiksa (Rabu (22/6/2022),-Red," kata Supardi pada Selasa (21/6/2022). 

Dalam pemeriksaan ini, Lutf dipanggil dalam status sebagai saksi.

"(Diperiksa) saksi," jelas Supardi.

Adapun dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya ini Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.

Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas. 

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Milani Resti Dilanggi/Daryono/Ashri Fadilla)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan