Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Pengamat Sebut Tidak Mengagetkan, Jauh dari Rasa Keadilan

Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo cs, dinilai tidak mengagetkan.

KOMPAS.com/Kristianto Purnomo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo cs, dinilai tidak mengagetkan. 

Pasalnya dari awal persidangan dimulai, yakni dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo Cs telah divonis berat.

"Begitu juga di Pengadilan Tinggi Jakarta juga sudah menguatkan keputusan pengadilan pertama, bahwasanya yang meringankan Ferdy Sambo itu tidak ada, di sana secara sah dan meyakinkan yang diutarakan oleh Majelis Hakim bahwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."

"(Kami minta) pertimbangan Mahkamah Agung, kami belum mengetahui secara transparan ataupun belum dipublikasikan (ke publik)," ungkap Samuel dikutip dari YouTube Kompas Tv.

Baca juga: Imbas Vonis Mati Ferdy Sambo Batal, Akun IG Trisha Digeruduk Warganet, Sasar Postingan Anniversary

Samuel mengaku keluarganya sangat kecewa akan keputusan MA tersebut.

"Jadi kami selaku keluarga ataupun orang tua dari almarhum merasa sangat kecewa di keputusan Mahkamah Agung," tegas Samuel.

Samuel pun menyerahkan semua masalah ini kepada Tuhan.

"Kita berserah aja sama Tuhan, hukuman yang terbaik dari Tuhan," ujar Samuel.

Baca juga: Kejaksaan Agung Belum Tentukan Lapas Buat Ferdy Sambo Cs

Senada dengan Samuel, Ibu Almarhum Brigadir J Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi MA yang meloloskan pelaku pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo, dari hukuman mati.

Pihaknya sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari TribunJambi.com pada Selasa (8/8/2023).

Lebih lanjut, Rosti akan berkomunikasi lagi kepada kuasa hukumnya terkait putusasn kasasi ini.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa."

"Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," tegas Rosti.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Galuh Widya Wardani)(TribunJambi.com/Wira Dani Damanik)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan