Rabu, 24 September 2025

PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Dibuka sampai 9 September, Segera Daftar di ppg.kemdikbud.go.id

Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 telah dibuka sampai 9 September 2023, segera daftar di ppg.kemdikbud.go.id.

Instagram @ppgkemendikbud
Pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 - Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 telah dibuka hingga 9 September 2023, segera daftar di ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 telah dibuka pada Selasa (8/8/2023).

Bagi yang berminat mendaftar PPG Prajabatan Gelombang 2, dapat segera mendaftar melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan.

Pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2, menurut jadwal akan ditutup pada tanggal 9 September 2023.

Program PPG Prajabatan Gelombang 2 ini, dibuka untuk lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV.

Baik jurusan pendidikan maupun non pendidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Adapun kriteria peserta, cara daftar dan tahapan seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2, mengutip laman resminya, sebagai berikut.

Baca juga: PPG Prajabatan Gelombang 2: Kuota, Biaya Pendidikan dan Bidang Studi

Kriteria Preserta PPG Prajabatan Gelombang 2

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)

3. Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

6. Menandatangani pakta integritas

7. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani

9. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan