Konflik Partai Demokrat
Senyum Sumringah AHY usai PK Moeldoko Ditolak MA, Singgung soal Sosok Pembegal Partai
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku lega usai PK Moeldoko ditolak Mahkamah Agung (MA).
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Senyum Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), merekah usai Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
AHY mengaku bersyukur atas putusan MA tersebut.
Putusan MA itu sekaligus menjadi kado terindah di ulang tahun ke-45 AHY, yang jatuh pada Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Ditanya Upaya Balasan Demokrat kepada Moeldoko, AHY: Kami Pandai Memaafkan Tapi Tidak Melupakan
Baca juga: MA Tolak PK Moeldoko, AHY: Kado Terindah di Usia ke-45 Tahun
Hal itu diakui AHY dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, yang disiarkan secara langsung oleh kanal YouTube Kompas TV, Jumat (11/8/2023).
"Secara pribadi saya juga sangat bersyukur karena berita baik ini diterima bertepatan dengan hari ulang tahun saya sehingga menjadi kado terindah di usia ke-45 tahun ini," ucap AHY.
Menurut AHY, selama ini Partai Demokrat terus terbayang-bayang oleh PK yang diajukan Moeldoko ke MA.
Ia tak menampik banyak kader Partai Demokrat yang mulai merasa khawatir dan takut.
"Secara internal, PK KSP Moeldoko ini cukup mengganggu psikologis para kader Partai Demokrat," ujar AHY.
"Kita juga tahu sekitar 2 tahun 8 bulan kita dibayang-bayangi oleh ancaman aktor-aktor pembegal partai."
Lanjut, AHY menceritakan kegelisahan kader Partai Demokrat selama lebih dari dua tahun terakhir.
Ia mengatakan muncul kekhawatiran Partai Demokrat akan direbut kubu Moeldoko.
"Ada yang khawatir apakah keadilan masih ada, apakah hukum akan ditegakkan di negeri kita secara rasional," kata AHY.
"Secara ekstrenal PK KSP Moeldoko menimbulkan keraguan kepada cukup banyak kalangan masyarakat kita, yang berharap agar Partai Demokrat bisa berlayar di koalisi yang tengah kami bangun."

Baca juga: AHY Cerita Ayahnya Kini Lega PK Moeldoko Ditolak, Sebut SBY Tak Terima jika Demokrat Diambil Alih
Sebagai informasi, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat ini.
Permohonan PK Moeldoko tersebut, telah masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan telah mengantongi nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Dalam PK tersebut, novum atau alat bukti baru yang dilampirkan Moeldoko yakni sejumlah dokumen berita acara massa terkait pemberitaan, bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, serta bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.
Pada novum kedua, berisi surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021.
Isinya yakni, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Baca juga: Dua Tahun Lebih Dibayangi Pembegal Partai, AHY Akui Terharu PK Moeldoko Ditolak
Novum ketiga, yaitu surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.
Kemudian, novum keempat, berisi dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
Sebelumnya, MA sudah menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko terkait keputusan Menkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, Ibriza Fasti Ifhami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.