Selasa, 19 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sepak Terjang Paulus Tannos, Buronan KPK yang Lihai, Ubah Identitas dan Ganti Kewarganegaraan

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, menghadiri sidang kasus KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5/2017) lalu melalui teleconference. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Paulus Tannos termasuk lihai.

Tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik ini sempat terlacak oleh KPK di Thailand.

Namun yang bersangkutan telah ganti nama menjadi Thian Po Tjhin.

Eks Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ini juga ganti kewarganegaraan menjadi warga Afrika Selatan.

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Namun sejak itu, dia kabur ke luar negeri.

KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.

Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

KPK pun sebelumnya telah mendeteksi keberadaan Paulus Tannos.

Pada Agustus 2022, KPK memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus e-KTP ini merugikan negara hingga sekitar Rp 2 triliun.

KPK Bingung

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku bingung bagaimana Tannos bisa berganti nama dengan mudah.

"Informasi yang kami peroleh memang kemudian ada pergantian nama dari yang bersangkutan, sehingga secara dokumen administrasi ada miss nama yang kami cari dengan nama yang sudah berubah itu," kata Ali, Sabtu (28/1/2023).

Tak hanya itu, Ali juga pernah menyebut bahwa Paulus telah mendapatkan paspor baru dari negara lain.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan