Kamis, 28 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Alasan Jaksa Ngotot Jadikan Haris Azhar dan Fatia Saksi Mahkota dalam Sidang Kasus Lord Luhut

Jaksa mengungkap alasan pihaknya meminta majelis hakim agar terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti menjadi saksi mahkota kasus Lord Luhut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Majelis seperti sejak kami mendalilkan ketika kami menyampaikan eksepsi kami menolak Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia," ujar Haris Azhar.

Saudara menolak untuk menjadi saksi mahkota dalam hal ini?" tanya hakim memastikan.

"Betul kami menolak sebagai saksi mahkota," jawab Haris.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan