Masa Jabatan Pimpinan KPK
Hari Ini MK akan Memutus Sengketa Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, MAKI: Jangan Diperpanjang Lagi
MAKI tetap berharap masa jabatan 5 tahun berlaku periode selanjutnya karena pimpinan KPK tidak berprestasi, kontroversial dan melanggar kode etik.
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Firli mengingatkan, setiap putusan MK otomatis menjadi sebuah ketentuan perundang-undangan.
"KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah undang-undang," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Firli enggan berkomentar lebih lanjut soal isu ini karena menurutnya hakim MK yang membuat putusan dianggap menguasai perkara yang mereka putuskan.
Berita Terkait
Berita Terkait
Masa Jabatan Pimpinan KPK
Firli Bahuri: Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Sejatinya Sebuah Keharusan |
---|
Saut Situmorang Soal Masa Jabatan KPK 5 Tahun: Ada Unsur Politik |
---|
Praktisi Hukum Prediksi Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK akan Rawan Digugat |
---|
Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs, Eks Penyidik: KPK Alat Gebuk Politik |
---|
Pemerintah Setuju Masa Pimpinan KPK Sekarang Bertambah, MAKI Ajukan Uji Materi ke MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.