Minggu, 7 September 2025

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Hari Ini MK akan Memutus Sengketa Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, MAKI: Jangan Diperpanjang Lagi

MAKI tetap berharap masa jabatan 5 tahun berlaku periode selanjutnya karena pimpinan KPK tidak berprestasi, kontroversial dan melanggar kode etik.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman 

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Firli mengingatkan, setiap putusan MK otomatis menjadi sebuah ketentuan perundang-undangan.

"KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah undang-undang," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Firli enggan berkomentar lebih lanjut soal isu ini karena menurutnya hakim MK yang membuat putusan dianggap menguasai perkara yang mereka putuskan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan