HUT Kemerdekaan RI
Panduan Pelaksanaan Upacara HUT ke-78 RI di Pusat hingga Daerah
Inilah panduan pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Terdapat perbedaan upacara tingkat pusat dan daerah.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Endra Kurniawan
4. Tingkat Daerah
Di tingkat daerah, upacara dilaksanakan secara luring, dengan ketentuan:
a. Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka), serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
b. Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Baca juga: Contoh Undangan Malam Tirakatan 17 Agustus, Cocok untuk HUT ke-78 RI
c. Kepala Daerah/Forkopimda dan segenap masyarakat diimbau untuk menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, melalui berbagai kanal media (televisi dan media daring lainnya).
Susunan Upacara Bendera dalam rangka HUT ke-78 RI
Dikutip dari Surat Edaran Sesjen HUT 78 RI oleh Kemdikbud, berikut susunan upacara Hari Kemerdekaan:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.