Korupsi Izin Tambang
Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Korupsi Tambang: Palsukan Dokumen Untuk Kepentingan Sidang
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dan menahan anggota DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya, Selasa (15/8/2023).
Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas Tersangka Korupsi Pertambangan
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait
Korupsi Izin Tambang
Eks Kadis Pertambangan Kutai Barat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Eks Legislator Ismail Thomas |
---|
Kejagung Periksa Pejabat Dinas Pertambangan Kutai Barat Pengembangan Kasus Ismail Thomas |
---|
Kejagung Ungkap Eks Legislator PDIP Ismail Thomas Palsukan Banyak Izin Tambang |
---|
Eks Legislator Ismail Thomas hanya Divonis 1 Tahun di Kasus Korupsi Izin Tambang, Jaksa Banding |
---|
KPK Duga Ada Aliran Uang ke Abdul Gani Terkait Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.