Korupsi Izin Tambang
Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Korupsi Tambang: Palsukan Dokumen Untuk Kepentingan Sidang
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dan menahan anggota DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya, Selasa (15/8/2023).
Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas Tersangka Korupsi Pertambangan
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Berita Terkait
Korupsi Izin Tambang
Eks Legislator Ismail Thomas hanya Divonis 1 Tahun di Kasus Korupsi Izin Tambang, Jaksa Banding |
---|
KPK Duga Ada Aliran Uang ke Abdul Gani Terkait Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara |
---|
Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Anggota DPR Ismail Thomas Bakal Ajukan Pembelaan Besok |
---|
Alibi Eks Anggota DPR Ismail Thomas Soal Order Urus Dokumen Tambang: Handphone Saya Hilang |
---|
Eks Anggota DPR Ismail Thomas Order Legalisir Dokumen Tambang ke Mantan Kadis ESDM Kaltim Lewat WA |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.