Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi Izin Tambang

Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Korupsi Tambang: Palsukan Dokumen Untuk Kepentingan Sidang

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dan menahan anggota DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya, Selasa (15/8/2023). 

Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas Tersangka Korupsi Pertambangan

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan