Kamis, 2 Oktober 2025

Perbandingan Gaji PNS sebelum dan sesudah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai 2024

Berikut rincian perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen pada setiap golongan.

Penulis: Rifqah
Bangka Pos
Foto ilustrasi gaji PNS - Berikut rincian perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen pada setiap golongan. 

Lalu, bagaimanakah rincian perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen pada setiap golongan?

Rincian Perbandingan Gaji PNS sebelum dan sesudah Naik 8 Persen

Berikut rincian gambaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS:

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Sebelum naik 8 persen:

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Setelah naik 8 persen:

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved