Perbandingan Gaji PNS sebelum dan sesudah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai 2024
Berikut rincian perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen pada setiap golongan.
Sebelum naik 8 persen:
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Setelah naik 8 persen:
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Sebelum naik 8 persen:
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.